Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menilai bahwa penutupan akses jalan tembus warga tidak diperkenankan dan bisa dilakukan pembongkaran pagar juga harus menunggu hasil kajian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Foto: Ristyan/Kompu Kemen PKP).
JAKARTA, www.indonesiahousing.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung bergerak cepat melakukan mediasi antara warga Kelurahan Kapuk Muara dengan PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti di Kantor Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Pada kesempatan itu, Menteri PKP menyatakan tidak boleh ada perumahan eksklusif di Indonesia serta meninjau langsung ke lokasi yang akses jalan tembus dari Kelurahan Kapuk Muara ke Pantai Indah Kapuk yang menjadi akar permasalahan serta meminta semua pihak untuk mengikuti seluruh proses administrasi dan hukum yang ada sehingga tidak merugikan pihak manapun.
“Tidak ada perumahan di Indonesia yang eksklusif. Kita semua rakyat tinggal di NKRI,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara), melalui siaran pers resmi Kementerian PKP.
Baca Juga: Usai Disidak Menteri PKP, Pengembang Grand Permata Residence Siap Bertanggung Jawab Atasi Banjir
Menteri PKP menilai bahwa penutupan akses jalan tembus warga tidak diperkenankan dan bisa dilakukan pembongkaran pagar juga harus menunggu hasil kajian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu penumpukan batu berukuran besar juga menghambat saluran air yang ada sehingga dapat menimbulkan banjir yang merugikan warga.
Sebagai informasi, mediasi dilaksanakan guna menindaklajuti adanya pengaduan dari masyarakat ke Kementerian PKP.
Baca Juga: Program 3 Juta Rumah Tak Jelas Arah, Pengembang Mulai Gerah
Salah satu hal yang ditekankan oleh Menteri PKP pada kegiatan mediasi tersebut adalah bahwa pembangunan perumahan tidak boleh ada yang eksklusif dan merugikan warga sekitar. Pembangunan perumahan sebisa mungkin harus memperhatikan analisis dampak lingkungan serta mendorong kesejahteraan masyarakat menjaga lingkungan dengan baik.
“Saya juga minta perlu segera dilakukan klarifikasi oleh Lurah, Camat, Walikota apa sebenarnya aspirasi dari rakyat. Mau dibuka apa tidak tembok pembatas yang ada? Penetapan lokasi dan pembebasan lahan serta pembangunan jalan adalah sepenuhnya tugas dari Pemda DKI,” terangnya.
Baca Juga: Intip Keunggulan The Kaia, Kawasan Premium dan Eksklusif di Grand Wisata Bekasi
Pada kesempatan itu, Menteri PKP Maruarar Sirait meminta PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti begitu selesai dibangun jalan tembok pembatas akan dibongkar sesudah selesai proses administrasi dan hukum yang berlaku. (zh1).

