Simak Cara Mudah Mengurus Sertipikat Tanah yang Hilang
Masyarakat bisa secara mandiri mengurus kehilangan sertipikat ini melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Secara lebih rinci, persyaratan yang perlu dipenuhi pemilik sertipikat tanah yang hilang antara lain formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai. (Foto: ilustrasi/istimewa). JAKARTA, www.indonesiahousing.id – Sertipikat tanah adalah hal fundamental bagi masyarakat karena menjadi bentuk kepastian hukum […]