Gerak Cepat (Gercep) Kementerian PKP Tata Kawasan Terdampak Kebakaran di Desa Kalimango. Berdasarkan data sementara, sebanyak 30 rumah terdampak kebakaran, dengan 21 rumah di antaranya hangus terbakar.
SUMBAWA, WWW.INDONESIAHOUSING.ID – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan percepatan penataan kawasan terdampak kebakaran di Desa Kalimango, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai bagian dari upaya pemulihan sekaligus peningkatan kualitas permukiman masyarakat secara menyeluruh.
Berdasarkan data sementara, sebanyak 30 rumah terdampak kebakaran, dengan 21 rumah di antara-nya hangus terbakar. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk memastikan penanganan yang cepat dan tepat.
Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah, menyampaikan bahwa penataan kawasan tidak hanya berfokus pada pemulihan pascabencana, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan permukiman yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan.
“Penataan ini tidak hanya untuk pemulihan, tetapi juga untuk memastikan kawasan ini menjadi contoh penataan permukiman yang lebih baik ke depan,” ujar Fahri Hamzah saat meninjau lokasi di Balai Desa Kalimango, Jumat (3/4/2026).
Baca Juga: Bertemu Gubernur Kepri, Wamen PKP Komitmen Bantu Pembangunan Rumah dan Penataan Kawasan Pesisir
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin kualitas hunian masyarakat.
“Negara harus hadir dalam menyediakan perumahan yang layak dan berstandar. Peristiwa ini menjadi pelajaran penting untuk membenahi sistem perumahan secara menyeluruh, agar kejadian serupa tidak terulang akibat tata permukiman yang tidak terencana,” tegasnya.
Kementerian PKP berkomitmen bahwa pembangunan kawasan harus dilakukan secara terpadu dan tidak parsial, dengan mengacu pada standar yang jelas guna meminimalkan risiko bencana di masa mendatang.
Penataan kawasan mencakup pembenahan sistem kelistrikan, penyediaan air bersih, serta pengaturan tata ruang kawasan sebagai bagian dari upaya mitigasi.
Baca Juga: Begini Strategi Wamen Fahri Merubah Wajah Kawasan Kumuh di Pinggir Sungai dan Pantai
Dalam aspek perumahan, pembangunan akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu rumah layak huni dengan standar minimal tipe 36.
“Kami memastikan setiap rumah yang dibangun memenuhi standar kelayakan, sehingga masyarakat dapat tinggal dengan aman dan nyaman,” lanjutnya.
Sebagai bagian dari percepatan, Kementerian PKP berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah. Desain kawasan ditargetkan rampung dalam satu minggu agar pembangunan segera dimulai, dengan dukungan anggaran yang telah tersedia.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk turut mendukung proses penataan yang tengah berlangsung. Kawasan yang tertata dengan baik diharapkan tidak hanya menjadi solusi pemulihan jangka pendek, tetapi juga menjadi model dalam pembangunan permukiman yang aman, tertib, dan berkelanjutan. (zh1).

