PERINTIS Pangkas Waktu Balik Nama Sertipikat Jadi 10 Hari
Masyarakat kini memiliki pilihan layanan yang lebih cepat untuk proses balik nama sertipikat melalui PERINTIS, dengan penyelesaian layanan ditargetkan dalam waktu 10 hari. Kehadiran layanan ini memberikan kepastian waktu sekaligus mendorong pelayanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, dan transparan. (Foto: Dok ATR/BPN). TANGERANG SELATAN, WWW.INDONESIAHOUSING.ID – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari memberikan pengalaman […]
