Tanah Tak Bersertipikat Akan Diambil Negara?
Tanah Tak Bersertipikat: Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara. JAKARTA, WWW.INDONESIAHOUSING.ID – Beredar isu di masyarakat, dengan tidak berlakunya girik, verponding, dan letter c, tanah yang belum bersertipikat mulai tahun 2026 akan diambil negara. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan […]
