DAERAH

Memperkuat Legalitas Hak Atas Tanah dengan Persyaratan Pembuatan Sertipikat

Dengan kekuatan legalitas tersebut, jika suatu saat ada gugatan atas tanah, maka keamanan sertipikat tidak mudah untuk dipatahkan. (Foto: dokumen ATR/BPN). DELI SERDANG, www.indonesiahousing.id – Persyaratan yang ditentukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam proses pembuatan sertipikat tanah merupakan upaya agar kekuatan legalitas hak atas tanah yang dihasilkan lebih terjamin. Dengan kekuatan […]

Read More