BNI Siapkan Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana di Sumatra
Kebijakan relaksasi kredit BNI tersebut mengacu pada Surat OJK Nomor S-47/D.03/2025 tanggal 10 Desember 2025 mengenai perlakuan khusus bagi kredit atau pembiayaan di daerah dan/atau sektor tertentu yang terdampak bencana. JAKARTA, WWW.INDONESIAHOUSING.ID – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyiapkan kebijakan relaksasi kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra […]
