Buku Ekosistem Perumahan yang ditulis Arief Sabaruddin ini mengupas dan menguraikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan terkait dengan ekosistem perumahan, baik dari sisi kelembagaan, supply-demand, pembiayaan, regulasi, maupun sisi rancang bangun, sehingga buku ini dapat menjawab kebutuhan akan grand design perumahan di Indonesia.
INDONESIAHOUSING.ID, Jakarta— RUMAH merupakan kebutuhan dasar manusia yang diatur oleh undang-undang dan negara memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan rumah sehat dan layak huni pada lingkungan sehat dan layak huni, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perumahan dan Kawasan permukiman. Masyarakat memenuhi hak bermukim, tidak harus dengan cara memiliki, tetapi dapat juga dengan cara lain, seperti sewa. Negara harus menyiapkan fasilitasi tempat hunian yang menjamin setiap penduduk dapat menjangkaunya.
Baca Juga: Kurangi Backlog, Pemerintah Dukung BTN Optimalisasi Ekosistem Perumahan MBR
Buku ini mengupas dan menguraikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan terkait dengan ekosistem perumahan, baik dari sisi kelembagaan, supply-demand, pembiayaan, regulasi, maupun sisi rancang bangun, sehingga buku ini dapat menjawab kebutuhan akan grand design perumahan di Indonesia.
Baca Juga: Ini 6 Usulan BTN untuk Mencapai Zero Backlog Perumahan di 2045
Melalui kupasan dengan sistematika berfikir yang terstruktur, didukung oleh sumber data yang relevan, buku ini diharapkan menjadi solusi bagi penyelesaian permasalahan perumahan yang sangat kompleks.
Buku ini juga merupakan pengetahuan yang menjembatani ranah ideal dan ranah pragmatis, dengan beberapa opini yang dibangun dari hasil analisis untuk memecahkan berbagai persoalan yang mencuat ke permukaan pada saat ini. (*)
Ekosistem Perumahan
Pengarang: Arief Sabaruddin
Penerbitan: Umum
Terbit: 2023
Halaman: 312
Bahasa: Indonesia.

