EXPERT NEWS

Prabowo Mau Bangun 3 Juta Rumah, Ini Catatan Aktifis The HUD Institute

Rumah MBR

Catatan untuk program 3 juta rumah dari pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. (Foto: Rumah MBR/ilustrasi)

JAKARTA, www.indonesiahousing.id – Target pembangunan 3 juta rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dijanjikan Prabowo Subianto dalam visi dan misinya menjadi momentum penting percepatan pembangunan perumahan MBR.

Muhammad Joni, Praktisi hukum yang juga Wakil Ketua Housing and Urban Development (HUD) bidang Pengembangan Perlindungan Konsumen, mengungkapkan, melalui pembangunan perumahan MBR, menjadi jurus andal meningkatkan kesejahteraan perumahan dan mengentaskan kemiskinan perumahan.

Rumah MBR
Muhammad Joni

“Meski demikian, perlu dorongan agar adanya lompatan besar transformasi kebijakan, program, sistem pembiayaan, penyediaan tanah, dan menghapuskan berbagai hambatan,” ucapnya.

Baca Juga: Pengamat, Program Perumahan Prabowo – Gibran Lebih Realistis

Untuk merealisasikan prgram dan janji-janji presiden terpilih tersebut menutu Joni, setidaknya perlu melewati berbagai tahapan dan memperhatikan berbabagai catatan.

“Ada selusin catatan transformasi perumahan rakyat/ MBR yang penting kami garis bawahi antara lain; Pertama, Percepatan transformasi kelembagaan (institutional transform of public housing), dengan menyegerakan mandat UU membentuk BP3 (Badan Percepatan Pembangunan Perumahan), dengan kapasitasi, sinkronisasi tugas dan kewenangan BP3 termasuk bertindak sebagai bank tanah untuk perumahan MBR. Kata kuncinya percepatan, yang klop dengan mandat BPE. Dengan transformasi kelembagaan BP3 ini, dilanjutkan transformasi kebijakan yang simultan dan sinergis berikut ini,” ujar Joni.

Baca Juga: Pengembang Dukung Usulan Skema Baru Pembiayaan KPR Subsidi

Yang ke dua, percepatan transformasi penyediaan tanah dengan transformasi badan bank tanah yang memprioritaskan alokasi penyediaan tanah untuk perumahan MBR ke dalam dokumen Rencana Induk Badan Bank Tanah. Tidak berlebihan segera meluaskan model kebijakan Reforma Agraria perkotaan untuk perumahan MBR yang terbukti efektif dan dapat dikerjakan. Dan Ketiga, Percepatan transformasi sistem pembiayaan perumahan, termasuk menguatkan BP TAPERA dengan mengajak stakeholder (representasi pekerja, pemberi kerja, dan masyarakat) ke dalam struktur BP TAPERA. Penting mengefektifkan tugas BP TAPERA dalam mengerahkan dana TAPERA, pengelolaan dan pemanfaatannya. Serta aksi efisiensi biaya dengan rasionalisasi peran Manajer Investasi swasta/komersial dengan menyediakan manajer investasi publik BP TAPERA.

“Selanjutnya yang Keempat, percepatan transformasi kemudahan pembiayaan dengan jamak alternatif skema pembiayaan dan efisiensi cost of fund dan cost of capital yang membebani lembaga bank untuk perumahan MBR,” imbuhnya.

Baca Juga: Angka Backlog Tinggi, Ini yang Menjadi Tantangan Pembangunan Perumahan

Lebih lanjut Ia menjelaskan, catatan kelima adalah, percepatan transformasi pembangunan perumahan MBR di daerah, dengan mengefektifkan akses daerah dan menguatkan pemerintah daerah (Pemda) dengan cara menghapuskan hambatan urusan pemerintahan konkuren pemda propinsi dan kabubaten/ kota dalam daftar Lampiran urusan konkuren dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda).

“Lampiran Urusan Pemerintahan Konkuren UU Pemda sudah saatnya direvisi dan atau diuji materil agar sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 11 ayat (2) Juncto Pasal 9 ayat (3) UU Pemda. Saya siap menguji norma UU itu, agar memberi kepastian hukum Pemda, kenyamanan,dan inovasi dalam transformasi kebijakan keungan daerah dalam APBD untuk perumahan MBR di daerah,” terangnya.

Baca Juga: Apersi Nilai Janji Capres di Bidang Perumahan Hanya Tipu-tipu

Selanjutnya, menurut Joni yang juga Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (IKA USU) menambahkan 6 cacatan berikut ini:

Keenam, Percepatan partisipasi pelaku pembangunan (public and private participation schemes for public housing) termasuk menyegerakan realisasi kewajiban hunian berimbang sesuai hukum dan berkeadilan untuk mengatasi backlog dan target 3 juta rumah MBR;

Ketujuh, Percepatan ketersediaan aturan dan kepastian hukum dengan menyegerakan transformasi kerangka hukum perumahan rakyat cq.MBR yang menghambat dan mengalami kekosongan normatif yang menimbulkan ketidak pastian.

Baca Juga: Mencari Solusi Hunian Berimbang

Kedelapan, Percepatan pembangunan perumahan yang mengintegrasikan urban renewal dan penataan hunian perkotaan dengan melibatkan partisipasi otentik masyarakat dan stakeholder dalam perencanaan maupun pembangunan, dan termasuk menyegerakan UU Pembangunan Perkotaan.

Kesembilan, Percepatan pemberdayaan MBR dengan menyediakan skema bisnis yang mengintegrasikan MBR dalam kesempatan merusaha dan bekerja untuk meningkatkan daya beli, daya cicil dalam memenuhi kebutuhan dasar atas hunian yang layak dan terjangkau.

Baca Juga: Panangian Simanungkalit, Butuh 1,3 Juta Rumah Setahun untuk Atasi Backlog

Kesepuluh, Percepatan keberlanjutan pemenuhan kewajiban pemerintah dan pemda memenuhi bantuan dan kemudahan yang ditentukan Pasal 54 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP).

Kesebelas, Percepatan keberlanjutan sinergi antar Kementerian dan Lembaga dalam pembangunan perumahan MBR, termasuk BP3, badan bank tanah, BP TAPERA, Perum Perumnas, BUMN, BUMD, bank dan non bank, badan tertentu seperti SMI, SMF, asosiasi perumahan (REI, APERSI, HIMPERRA), lembaga profesi, perguruan tinggi, lembaga perlindungan konsumen, dan NGOs seperti The HUD Institute.

“Dan yang terakhir atau Keduabelas adalah percepatan perlindungan konsumen perumahan dan pemberdayaan MBR,” pungkasnya. (zh1).

Redaksi@indonesiahousing.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *