HEADLINE NEWS

Mediasi LRT City Berlanjut, Pemerintah Siapkan Audit dan Tim Pengawas

Mediasi LRT City

Pemerintah Kembali Mediasi Konsumen LRT City: Pemerintah mulai memperketat pengawalan penyelesaian persoalan proyek apartemen LRT City yang berdampak pada sekitar 2.400 konsumen. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kembali memfasilitasi mediasi antara pengembang dan konsumen, sekaligus mendorong audit terhadap BUMN terkait serta pembentukan tim pengawas agar proses penyelesaian berjalan transparan dan terukur. (LRT City/Istimewa).

JAKARTA, WWW.INDONESIAHOUSING.ID – Penyelesaian persoalan proyek apartemen LRT City memasuki tahap lanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kembali mempertemukan pengembang dengan perwakilan konsumen terdampak untuk mencari solusi atas persoalan pembangunan dan kepastian hak konsumen.

Pertemuan yang berlangsung di Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026), merupakan mediasi kedua yang difasilitasi Kementerian PKP. Forum tersebut mempertemukan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) selaku pengembang dengan perwakilan konsumen, serta melibatkan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan sejumlah pihak terkait.

Dalam pertemuan itu, pemerintah memberikan ruang kepada perwakilan konsumen, Rian dan Andrew, untuk menghimpun seluruh aspirasi dan persoalan yang dialami sekitar 2.400 konsumen terdampak.

Keduanya diberi waktu hingga 1 Oktober 2026 untuk mengumpulkan dan merangkum aspirasi konsumen. Hasil tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan dalam pertemuan lanjutan antara pemerintah, pengembang, dan konsumen.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan pemerintah tidak dapat mengabaikan persoalan masyarakat hanya karena proyek tersebut dimulai pada periode pemerintahan sebelumnya.

“Posisi kita sebagai Pemerintah tidak bisa membiarkan walaupun ini dikerjakan bukan di zaman kita dan negara tentu punya tanggung jawab yang berkesinambungan, baik hal yang baik maupun hal yang perlu dibereskan,” ujar Maruarar.

Baca Juga: Menteri PKP Mediasi Aduan Konsumen Apartemen LRT City

Menurut dia, pemerintah juga akan memastikan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut menjalankan tanggung jawabnya.

Maruarar bahkan telah meminta Kepala BP BUMN Dony Oskaria melakukan audit terhadap BUMN terkait untuk memperjelas tanggung jawab serta proses penyelesaian persoalan proyek.

“Saya juga sudah minta ke Pak Dony untuk dilakukan audit BUMN-nya dan siapa yang bertanggung jawab harus bertanggung jawab. Hukum harus ditegakkan supaya ada efek jera,” katanya.

Di sisi lain, Maruarar mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli produk properti, termasuk dengan mempertimbangkan rekam jejak dan reputasi pengembang.

Konsumen Mulai Mendapat Ruang Komunikasi

Perwakilan konsumen Rian mengatakan proses mediasi yang difasilitasi pemerintah membuat aspirasi konsumen mendapat ruang komunikasi yang lebih terbuka.

Menurut dia, keterlibatan Kementerian PKP membuat persoalan yang selama ini disampaikan konsumen dapat lebih cepat mendapat perhatian dari pemerintah maupun pihak terkait.

Sebelumnya, konsumen mengaku kesulitan memperoleh kepastian mengenai kelanjutan pembangunan apartemen. Kondisi tersebut kemudian memunculkan berbagai keluhan dari konsumen yang menginginkan kejelasan mengenai penyelesaian proyek sekaligus hak-hak mereka.

Baca Juga: Lippo Group Mulai Kembalikan Dana 13 Konsumen Meikarta Rp3,5 Miliar

Melalui proses mediasi, konsumen berharap terdapat langkah penyelesaian yang jelas, terukur, dan memiliki batas waktu.

BP BUMN Bentuk Tim Pengawas

BP BUMN menyatakan akan ikut mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut. Wakil Kepala BP BUMN Aminuddin Ma’ruf menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PKP yang telah memfasilitasi pertemuan antara konsumen dan pihak terkait.

Aminuddin juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami konsumen. BP BUMN, kata dia, akan mengawal proses penyelesaian dari awal hingga akhir.

Untuk memperkuat pengawasan, akan dibentuk tim yang melibatkan perwakilan konsumen, Kementerian PKP, dan BP BUMN. Tim tersebut diharapkan dapat memastikan proses penyelesaian berjalan transparan dan terukur.

Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 10–15 Oktober 2026. Agenda tersebut akan membahas rangkuman persoalan dan aspirasi konsumen yang telah dihimpun hingga 1 Oktober.

ADHI Janjikan Pengawalan Penyelesaian

Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) Moeharmein Zein Chaniago juga menyampaikan permohonan maaf kepada konsumen.

ADHI menyatakan akan mengawal proses penyelesaian sesuai dengan timeline yang telah disepakati bersama Kementerian PKP dan BP BUMN.

Perusahaan juga akan memantau aspirasi konsumen serta berbagai opsi penyelesaian yang diharapkan. Proses tersebut ditargetkan dilakukan dengan kualitas terbaik agar persoalan yang dialami konsumen dapat diselesaikan.

Sementara itu, Menteri PKP menegaskan bahwa posisi pemerintah dalam persoalan tersebut adalah sebagai fasilitator sekaligus pengawal proses penyelesaian. Tanggung jawab utama penyelesaian proyek tetap berada pada pengembang dan korporasi terkait.

“Kor­porasi negara harus menjadi contoh yang baik dan lebih bertanggung jawab dalam menyelesaikan proyek,” tegas Maruarar.

Pemerintah Perkuat Perlindungan Konsumen Hunian

Persoalan LRT City juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor perumahan.

Maruarar mengatakan pemerintah terus mendorong kebijakan agar masyarakat memperoleh kepastian ketika membeli hunian. Untuk rumah subsidi tapak, misalnya, pemerintah mendorong agar pembangunan fisik menjadi perhatian utama dan tidak hanya mengandalkan penjualan berdasarkan gambar atau rencana pembangunan.

Baca Juga: Okupansi Sentuh 67,6%, Apartemen Sewa di Jakarta Tunjukkan Sinyal Positif

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian PKP memastikan program perumahan berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.

Pemerintah juga akan menguji kepatuhan pihak-pihak terkait terhadap ketentuan hukum serta memastikan pihak yang bertanggung jawab menjalankan kewajibannya.

Mediasi kasus LRT City selanjutnya akan bergantung pada hasil penghimpunan aspirasi sekitar 2.400 konsumen terdampak. Hasil tersebut akan menjadi dasar pembahasan pada pertemuan Oktober mendatang untuk menentukan langkah penyelesaian berikutnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala BP BUMN Dony Oskaria, Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Roberia, Direktur Jenderal Perkotaan Sri Haryati, Staf Khusus Menteri PKP Bidang Internal dan Penjadwalan Novelin Silalahi, perwakilan Danantara, BPKN, YLKI, ADCP, perwakilan konsumen, serta pengelola LRT City Tebet, LRT City Ciracas, LRT City Cibubur, Oase Park Apartment, dan LRT City Sentul. (ZH-1).

Redaksi@indonesiahousing.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *