berita properti

Punya Aturan Gedung Hijau, Bandung Irit Apa?

Jakarta, IH—Pemerintah Kota Bandung hari ini resmi meluncurkan Peraturan Walikota Bandung No.1023/2016 tentang Bangunan Gedung Hijau. Tujuannya untuk mengurangi konsumsi energi, emisi CO2, dan konsumsi air dari gedung bangunan. Penerbitan peraturan ini sejalan dengan upaya Kota Bandung untuk menjadi salah satu kota pintar terkemuka di dunia yang ramah lingkungan dan memiliki warga dengan kualitas hidup yang tinggi.
Walikota Bandung Ridwan Kamil menyatakan, “Apabila seluruh ketentuan diterapkan, maka ditargetkan pada lima tahun ke depan, Bandung dapat menghemat penggunaan listrik hingga 25%, dan air hingga 40%.”
Menurut Walikota Ridwan Kamil dalam siaran pers, sebagai salah satu kota besar di Indonesia dengan tingkat pertumbuhan dan urbanisasi yang tinggi, Bandung perlu melakukan penghematan listrik dan air. Sehingga listrik dan air yang dihemat ini nantinya dapat digunakan bagi prioritas pembangunan lainnya, seperti LRT.
“Dalam lima tahun ke depan, diperkirakan akan ada lebih dari 2,7  juta meter persegi gedung yang akan telah mematuhi ketentuan yang ada di peraturan ini, atau hampir sejajar dengan 100 kali luas Gedung Sate, dengan penghematan listrik lebih dari 140.000  mwh yang setara dengan lebih dari USD 16 juta,” kata dia.
Untuk program gedung hijau, Pemerintah Kota Bandung bekerja sama dengan IFC. Menurut Country Manager IFC, Azam Khan, “Kami sangat bangga dapat menjadi mitra Pemerintah Kota Bandung dalam melaksanakan inisiatif ini.
Di Indonesia, hampir 50% dari total konsumsi energi dihabiskan oleh sektor gedung bangunan dan kebanyakan dari gedung tersebut berada di kota-kota besar di Indonesia, termasuk Bandung.
“Langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Bandung tidak hanya akan meningkatkan efisiensi energi, namun juga membuka peluang bagi sektor swasta untuk mengembangkan infrastruktur perumahan dan gedung yang ramah lingkungan,” ungkap Azam.
 
Sumber Ilustrasi Green Building: Istimewa

31 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *