EXPERT

Kebijakan Masa Transisi Penerbitan PBG

Persetujuan Bangunan Gedungpbg

Lewat Surat Edaran ini maka kebijakan pemerintah daerah harus sudah semakin “terang”. Pemerintah daerah kabupaten/kota untuk segera melayani penerbitan PBG meskipun belum dipungut retribusinya.

INDONESIA HOUSING— Beberapa pelaku usaha properti terkendala kegiatan usahanya akibat belum siapnya pemerintah daerah menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Proyek properti yang akan dibangunnya menjadi tertunda pelaksanaannya. Bank-bank juga menahan diri untuk membantu modal kerja konstruksi serta fasilitas KPR, apabila pengembang belum memiliki PBG.

Ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menerbitkan PBG akan berdampak kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Masyarakat MBR akan menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggalnya. Terlebih sebagian besar pemenuhan kebutuhan tempat tinggal bertumpu pada perumahan yang dibangun pengembang serta dukungan KPR bank.

Kendala Pemda

UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah mengubah UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Regulasi ini sudah mengubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga: 7 Alasan Perumahan Madani Berbasis Syariah

Dalam PP No.16 tahun 2021 yang merupakan peraturan pelaksanannya, pemerintah daerah kabupaten/kota harus menyediakan layanan PBG dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peraturan pemerintah ini berlaku. Jangka waktu ini telah berakhir pada tanggal 2 Agustus 2021.

Untuk pelaksanaan layanan penerbitan PBG, Pemda harus merevisi perda retribusi IMB menjadi perda retribusi PBG. Pemda Kabupaten/Kota harus memiliki perda Retribusi Perizinan Bangunan Gedung untuk dapat menarik retribusi. Retribusi PBG merupakan jenis retribusi baru atas layanan penyediaan PBG sesuai dengan pasal 114 angka 1 huruf a UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun dalam realitanya banyak daerah yang belum merevisi perda retribusi IMB menjadi perda retribusi PBG. Akibatnya pemda tidak diperkenankan menarik retribusi dalam penerbitan PBG. Banyak pula pemda kabarnya memilih untuk tetap menerbitkan IMB demi menarik retribusi padahal bertentangan dengan undang-undang.

Pemerintah daerah kabupaten/kota memerlukan penyesuaian untuk memahami tata cara perhitungan retribusi PBG. Pembentukan Perda mengenai retribusi PBG harus mengacu kepada Permendagri No.80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120/2018 .

Respon Bijak

Kendala pemerintah daerah dalam menerbitkan persetujuan bangunan gedung ternyata diresponi cukup bijak oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran No.011/5976/SJ tgl. 21 Okt. 2021. Salah satu subtansinya mengatur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada masa transisi sebelum terbitnya Perda Kabupaten/Kota sebagai dasar menarik retibusi.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Diterbitkannya Surat Edaran ini menjadi kabar baik bagi pelaku usaha properti. Berdasarkan edaran ini maka PBG wajib segera dilayani pemerintah daerah.

Apabila sampai saat ini pemerintah daerah belum memiliki peraturan daerah terkait restribusi PBG maka penerbitan PBG tidak boleh disertai pungutan retribusi. Retribusi PBG dipungut apabila telah diatur dalam peraturan daerah sesuai dengan bunyi ketentuan pasal 156 ayat 1 UU No.28 tahun 2009.

Apabila Perda mengenai retribusi PBG belum ditetapkan maka kepala daerah menerbitkan keputusan kepala daerah yang menyatakan layanan penerbitan PBG tidak disertai pungutan berupa retribusi sampai ditetapkannya perda mengenai retribusi PBG. Layanan penerbitan PBG tetap dilakukan melalui SIMBG dengan cara menginput tarif retribusi PBG sebesa Rp.0 (nol rupiah). Pendanaan atas proses layanan penerbitan PBG dibebankan pada APBD masing-masing pemerintah daerah.

Penutup

Kebijakan masa transisi yang dibuat oleh pemerintah pusat menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi dalam bisnis properti. Lewat Surat Edaran ini maka kebijakan pemerintah daerah harus sudah semakin “terang”. Pemerintah daerah kabupaten/kota untuk segera melayani penerbitan PBG meskipun belum dipungut retribusinya.

Akhirnya, sebait pantun buat teman-teman pengembang. “Dari Bengkulu ke Semarang. Datanglah juga ke Pekanbaru. Regulasi ini akhirnya membuat terang. Kabar ini memberi semangat baru”.

*).  Penulis adalah praktisi hukum properti dan perbankan, konsultasi dapat dilakukan melalui email : kamiljuneidi@gmail.com

19 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *