Kabar gembira bagi warga berpenghasilan rendah di Kota Surabaya, sebab Kementerian PKP memutuskan mengguyur tambahan kuota program bedah rumah (BSPS) hingga tembus 2.000 unit pada tahun 2026. Saat meninjau langsung ke lapangan, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan komitmen pemerintah untuk mempermudah dokumen kepemilikan dan memperluas kriteria kerusakan komponen bangunan demi mempercepat hadirnya hunian layak dan sehat bagi rakyat kecil. (Foto: Ilustrasi/Program BSPS).
SURABAYA, WWW.INDONESIAHOUSING.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memutuskan menambah kuota Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kota Surabaya menjadi 2.000 unit pada tahun 2026. Penambahan kuota tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) sekaligus memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak.
“Hari ini di Tambaksari, saya putuskan kuota bedah rumah di Kota Surabaya yang sebelumnya tahun 2025 sebanyak 187 unit dan tahun 2026 sebanyak 1.096 unit, hari ini saya naikkan menjadi 2.000 unit untuk tahun 2026,” tegas Menteri Ara saat meninjau pelaksanaan Program BSPS di Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Senin (4/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Ara menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan penyederhanaan persyaratan penerima BSPS agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat lebih mudah mengakses bantuan.
“Jangan membuat yang mudah menjadi sulit. Pemerintah justru harus membuat yang sulit menjadi mudah dan menggunakan bahasa yang dipahami rakyat,” ujar Menteri Ara.
Baca Juga: Progres Program BSPS 13,51%, Kementerian PKP Kejar Target November 2026
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan terbaru, calon penerima BSPS tidak lagi diwajibkan memiliki dokumen kepemilikan rumah yang telah diverifikasi. Masyarakat cukup membuat surat pernyataan bahwa mereka merupakan Warga Negara Indonesia, menempati rumah satu-satunya yang telah dihuni minimal satu tahun, berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan desil 1 hingga desil 4, serta belum pernah menerima bantuan bedah rumah dalam lima tahun terakhir.
Selain penyederhanaan persyaratan, pemerintah juga memperluas cakupan perbaikan rumah melalui regulasi terbaru.
“Kalau sebelumnya harus kerusakan struktur utama, sekarang satu komponen rumah yang rusak pun sudah bisa diperbaiki. Yang penting rumah masyarakat menjadi lebih layak huni,” kata Menteri Ara.
Baca Juga: Tembus Rp305 Miliar, BP Tapera Akselerasi KUR Perumahan dan UMKM di Surabaya
Menurut Menteri Ara, pemerintah memang memprioritaskan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah agar manfaat program benar-benar dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan.
“Kenapa yang diprioritaskan desil 1 sampai 4? Karena pemerintah harus berpihak kepada masyarakat yang paling bawah. Kalau rakyat kecil senang, berarti pemerintah bekerja di jalur yang benar,” ujarnya.
Menteri Ara juga mengapresiasi Pemerintah Kota Surabaya yang telah memiliki aplikasi pendataan rumah tidak layak huni sehingga proses verifikasi dan pembaruan data dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.
Melalui Program BSPS, Kementerian PKP terus berupaya menghadirkan hunian yang layak, aman, dan sehat sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. (qq-2).

