Bekasi-IH: Kota Bekasi dan sekitarnya kini menjelma menjadi salah satu destinasi investasi properti paling aktif di daerah peyangga Ibukota Jakarta. Hal itu bisa dilihat dari giatnya pembangunan berbagai proyek properti di kawasan tersebut, dari mulai perumahan, apartemen, pusat perbelanjaan hingga area komersial.
Pengembangan properti berkorelasi dengan populasi penduduk. Berdasarkan sensus, pada 2012 jumlah penduduk Kota Bekasi mencapai 2,37 juta jiwa yang tersebar di 12 kecamatan. Jumlah tersebut diperkirakan akan membengkak menjadi 3,98 juta jiwa pada 2020. Tak heran kalau lahan-lahan di Bekasi menjadi incaran para pengembang.
Dengan alasan itu, Pemkot Bekasi memberikan perhatian ekstra terhadap pengembangan hunian vertikal karena keterbatasan lahan.
Kepala Dinas Tata Kota Bekasi, Ir. Koswara Hanafi mengakui dalam tiga tahun terakhir pembangunan apartemen di wilayah ini memang mengalami pertumbuhan signifikan. Sedikitnya lebih dari 30 proyek apartemen yang sudah dan akan dikembangkan di Kota Bekasi.
Menurut dia ada beberapa alasan mengapa proyek apartemen di Kota Bekasi “menjamur”. Pertama, kebutuhan hunian di Bekasi memang cukup tinggi kalau merujuk pada pertumbuhan penduduk yang mencapai sekitar 3,6 persen per tahun. Selain arus urbanisasi yang mencapai 15% per tahun.
Kedua, rencana pemerintah membangun sejumlah sarana transportasi massal seperti kereta ringan dan tol juga menjadi daya tarik bagi pengembang yang membidik commuter yang bekerja di Jakarta, atau pekerja industri di sekitar Bekasi.
Ketiga, juga dipacu oleh kebijakan Pemkot Bekasi yang mendorong pengembangan hunian vertikal sesuai RTRW Kota Bekasi tahun 2011-2031. Ini disebabkan semakin berkurangnya stok lahan untuk permukiman.
Dari luas Kota Bekasi yang mencapai 21.049 hektare, peruntukan bagi hunian sekitar 9.540 hektare.
“Dari jumlah peruntukan untuk hunian itu, saat ini hanya tinggal 1.781 hektare atau tinggal sekitar 8%,” papar Koswara kepada Indonesiahousing.com, Kamis (11/8/2016).
Terkait persyaratan, dia menegaskan yang pertama kali pihaknya tentu membuat klasifikasi, kawasan mana saja yang wajib vertikal, dan dimana yang masih bisa untuk landed (rumah tapak). Jadi dalam aturan tata ruang sudah jelas klasifikasi wilayahnya. Misalnya untuk wilayah utara dan pusat kota itu memang diarahkan untuk vertikal.
Disebutkan, konsentrasi peruntukkan untuk hunian apartemen di Bekasi saat ini berada di Jalan Ahmad Yani, Jalan Cut Mutia dan Jalan Juanda, dengan batas ketinggian bangunan bisa sampai 45 lantai.
Selain itu, ada tuntutan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30% dari keseluruhan areal pengembangan untuk proyek apartemen. Seda ngkan bagi pengembang yang menggarap proyek properti terpadu (mixed use) persyaratannya adalah 20%. Di samping adanya aturan untuk menyediakan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
“Kami berharap pembangunan hunian vertikal akan banyak menyumbang RTH yang dibutuhkan Kota Bekasi. Selain itu, kami juga hanya mengizinkan pengembangan hunian vertikal bagi pengembang yang memiliki lahan seluas minimal 5.000 meter persegi. Kami menilai perizinan-perizinan tersebut masih dalam batas normal,” tegasnya.
Selain syarat-syarat, adakah kemudahan (insentif) yang diberikan kepada pengembang yang bangun apartemen?
Menurut Koswara, asalkan sesuai aturan yang berlaku, tidak ada masalah dengan pengurusan IMB dan perizinan lain. Pemkot Bekasi fokus pada pemenuhan syarat-syarat daripada sekadar mengejar target waktu. Kalau sesuai aturan tata ruangnya, soal teknisnya sudah dipenuhi, maka tidak ada kendala yang dihadapi pengembang, tegas Koswara.
kawasan
Stok Lahan Permukiman di Kota Bekasi Semakin Langka
- by admin
- 10/08/2016
- 0 Comments
- 2 minutes read
- 10 years ago
