Semester II 2022, BP Tapera Siap Melayani Pekerja Informal
Adapun kriteria MBR berpenghasilan tidak tetap (pekerja informal) yaitu (1) tidak memiliki slipgaji dari perusahaan/instansi, (2) tidak memiliki perjanjian kerja dalamwaktu tertentu, (3)memiliki sistem pembayaran/pengupahan harian, jam, borongan per satuan hasil ataukomisi, (4) tidak memiliki hak cuti, dan (5) membayar mandiri jaminan kesehatan atau jaminan pekerjaan. INDONESIAHOUSING.ID, Jakarta— Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) […]
