FINANSIAL NEWS

Semester II 2022, BP Tapera Siap Melayani Pekerja Informal

Tapera

Adapun kriteria MBR berpenghasilan tidak tetap (pekerja informal) yaitu (1) tidak memiliki slipgaji dari perusahaan/instansi, (2) tidak memiliki perjanjian kerja dalamwaktu tertentu, (3)memiliki sistem pembayaran/pengupahan harian, jam, borongan per satuan hasil ataukomisi, (4) tidak memiliki hak cuti, dan (5) membayar mandiri jaminan kesehatan atau jaminan pekerjaan.

INDONESIAHOUSING.ID, Jakarta— Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam waktu dekat akan melayani dan membuka program penabung non-ASN (aparatur sipil negara) yang bisa diikuti oleh pekerja swasta, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pekerja informal, dan mandiri. Hal itu diungkapkan Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, kepada wartawan di sela acara acara Ngabuburit bareng media, “Strategi BP Tapera Kuartal II tahun 2022”, di Kebayoran Baru-Jakarta, Senin, (25/4).

“Paling tidak semester 2 tahun ini pekerja swasta atau pekerja sektor informal mulai bisa  mendapatkan layanan dengan menjadi penabung di BP Tapera. Saat ini kami masih mempersiapkan dan mematangkan rencana tersebut, sehingga nanti penabung non-ASN bisa segera direalisasikan,” ujar Adi Setianto yang didampingi Eko Ariantoro (Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana Tapera), Gatut Subadio (Deputi Komisioner bidang Pemupukan Dana Tapera), Ariev Baginda Siregar (Deputi Komisioner bidang Pemanfaatan Dana Tapera), Nostra Tarigan (Deputi Komisioner bidang Hukum dan Administrasi).

Baca Juga: BP Tapera Optimistis Capai Penyaluran Dana FLPP Rp23 Triliun

Di sisi lain Adi Setianto juga mengungkapkan, BP Tapera saat ini terus berupaya meningkatkan pemutakhiran data Peserta Tapera di portal kepesertaan Sitara. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pendorong para peserta agar segera melakukan pemutakhiran data agar bisa menikmati manfaat yang ada demi mewujudkan rumah pertama bagi MBR.

Dengan melakukan pemutakhiran data, peserta dapat menikmati beberapa manfaat, antara lain pengecekan saldo tabungan beserta imbal hasil, menentukan prinsip pengelolaan dana baik secara konvensional maupun syariah.

“Dan bagi kepesertaan yang memenuhi syarat eligible, dapat mengajukan minat pembiayaan untuk kepemilikan rumah (KPR), pembangunan rumah dan renovasi rumah dengan suku bunga yang kompetitif. Jadi silakan kunjungi website kami di tapera.go.id,” terang Adi Setianto.

Sebagai informasi, per akhir awal April 2022 data seluruh peserta Tapera (saat ini adalah ASN) yang telah melakukan pemutakhiran data sebanyak 1.052.128 atau 27,16% peserta. Padahal saat ini jumlah peserta yang tercatat aktif sebanyak 3.874.358 peserta.

Diharapkan dengan adanya upaya ini, sisa peserta aktif yang belum melakukan pemutakhiran data dapat segera, melakukan updating data di portal kepesertaan Sitara sesuai dengan amanah PP No. 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, Pemberi Kerja dan Peserta Pekerja wajib melakukan pemutakhiran data kepegawaian dan data individunya.

Segmentasi Penerima KPR Subsidi

Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat awal Januari 2022 tentang Segmentasi PemanfaatanFLPP, BP2BT dan Tapera, maka program FLPP dilaksanakan untuk melayani MBR berpenghasilan tetap / fixed income, pembiayaan Tapera untuk melayani Peserta Tapera baik yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap, sedangkan program BP2BT untuk melayani MBR berpenghasilan tidak tetap (pekerja informal).

Baca Juga: Penerima Manfaat Dana FLPP Tembus 1 Juta Debitur

Adapun kriteria MBR berpenghasilan tidak tetap (pekerja informal) yaitu (1) tidak memiliki slipgaji dari perusahaan/instansi, (2) tidak memiliki perjanjian kerja dalamwaktu tertentu, (3)memiliki sistem pembayaran/pengupahan harian, jam, borongan per satuan hasil ataukomisi, (4) tidak memiliki hak cuti, dan (5) membayar mandiri jaminan kesehatan atau jaminan pekerjaan. Contoh jenis pekerjaannya antara lain tenaga honorer pemerintahan/non pemerintahan, buruh, pekerjaan harian lepas, pedagang kaki lima, asisten rumah tangga dan pekerja rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Dengan segmentasi yang jelas, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan bantuan dan kemudahan pembiayaan perumahan dengan baik. Dengan demikian seluruh segmen masyarakat mendapatkan peluang untuk memanfaatkan pembiayaan perumahan yang diberikan oleh pemerintah,” pungkas Adi Setianto. (zh1)

26 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *