FINANSIAL HEADLINE

Kementerian PKP Dukung Gagasan Skema Sewa Beli Rumah Subsidi

Kawah Anugerah Properti

Kementerian PKP juga siap membentuk kelompok kerja khusus untuk menyusun skema sewa beli atau rent to own (RTO) tersebut dan diharapkan menjadi bagian penting untuk mendorong capaian Program 3 Juta Rumah. (Foto: Rumah Subsidi/Ilustrasi).

JAKARTA, WWW.INDONESIAHOUSING.ID – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memberikan dukungan penuh terhadap Asosiasi Pengembang Perumahan Apersi yang mengusulkan adanya skema pembiayaan perumahan baru yakni sewa beli atau rent to own (RTO) bagi masyarakat untuk memiliki rumah subsidi.

Dikutip dari keterangan resmi Kemen PKP, Jum’at (8/8/2025), Kementerian PKP juga siap membentuk kelompok kerja khusus untuk menyusun skema baru tersebut dan diharapkan menjadi bagian penting untuk mendorong capaian Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo Subianto.

Skema Sewa Beli
Endang Kawidjadja, Tenaga Ahli Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). (Foto: Dok Biro Kompu Kemen PKP).

“Kementerian PKP sangat mendukung skema RTO yang diusulkan asosiasi pengembang Apersi,” ujar Tenaga Ahli Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Endang Kawidjadja.

Baca Juga: BTN Rilis KPR Rent To Own, Begini Cara dan Syarat Pengajuannya

Guna mempercepat pembahasan skema tersebut, imbuhnya, Kementerian PKP akan segera mem-bentuk tim kelompok kerja (Pokja) terkait skema pembiayaan sewa beli atau rent to own  tersebut. Apalagi banyak masyarakat, khususnya pekerja informal yang membutuhkan bantuan pembiayaan guna memiliki rumah impiannya.

“Kami akan bentuk Tim Pokja supaya bisa lebih mematangkan rent to own, karena masih banyak yang harus dibahas dan dicari solusinya,” terangnya.

Baca Juga: Upaya Mempermudah Masyarakat Miliki Rumah dengan Skema Sewa Beli

Menurut Endang, skema rent to own bisa menjadi solusi, namun hal tersebut belum final saat ini karena masih baru konsepsi pertama dan masih digodok. Skema ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam pemilikan rumah yang berpenghasilan tidak tetap atau terhalang SLIK OJK untuk tetap dapat mencicil membeli rumah.

“Dalam dua minggu hasilnya harus lapor ke Pak Menteri lagi. Mudah-mudahan pada saat itu sudah lebih komplit program RTO ini bisa berjalan. Semoga positif. Semoga kita bisa minimkan sisi negatifnya,” ujarnya.

Baca Juga: Rumah Subsidi Mini Dianggap Tidak Layak, Apersi Dorong Hunian Vertikal

Ketua Apersi, Junaidi Abdullah menjelaskan, Program 3 Juta Rumah memiliki potensi besar untuk menggerakkan industri property serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Skema ini juga dapat menjadi Solusi atas permasalahan yang dihadapi MBR seperti kendala SLIK dikarenakan banyak calon pembeli yang ditolak bank karena catatan kredit yang kurang baik. Selain itu untuk pekerja di sektor informal dan tidak memiliki slip gaji formal, yang selama ini kesulitan memenuhi syarat KPR.

“Dalam skema ini calon pembeli akan menyewa rumah sekitar dua tahun. Selama masa sewa rumah tersebut, calon pembeli dapat membayar angsuran yang terdiri dari tiga komponen yakni biaya sewa, biaya tabungan yang dapat digunakan untuk uang muka dan biaya proses serta biaya perawatan rumah,” terangnya. (zh1).

Redaksi@indonesiahousing.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *