Tingkatkan Efektivitas Penyelenggaraan Tapera, Pemerintah Tetapkan PP No.21 Tahun 2024
Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan diantaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera. (Foto: ilustrasi/istimewa). JAKARTA, www.indonesiahousing.id – Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan […]