NEWS

Rumah Subsidi Mini Dianggap Tidak Layak, Apersi Dorong Hunian Vertikal

Apersi Hunian Vertikal

Dengan semakin terbatasnya lahan yang tersedia, pembangunan di perkotaan sejatinya sudah pada hunian vertikal seperti rumah susun (rusun) atau apartemen. Tampak dalam gambar: Ketua Umum DPP Apersi, Junaidi Abdillah (kiri) dan Sekjen Apersi, Deddy Indrasetiawan (kanan). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, WWW.INDONESIAHOUSING.ID – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi) mempertanyakan rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mengubah batas minimal luas bangunan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi yang akan dibangun di wilayah perkotaan.

Menurut Apersi, rencana ini akan sangat sulit untuk direalisasikan apalagi bila dibanderol dengan harga rumah subsidi. “Untuk rumah tapak dengan harga rumah subsidi sudah sulit di kawasan perkotaan, karena harga tanahnya sudah tinggi,” ucap Junaidi Abdillah, Ketua Umum DPP Apersi, Jumat, (20/6/2025) di Jakarta.

Lebih lanjut Junaidi menjelaskan, niat pemerintah dalam rencana ini cukup baik, di mana pemerintah ingin memberikan opsi bagi masyarakat perkotaan, khususnya yang baru menikah dan berkeluarga.

“Namun permasalahan lainnya adalah, jika program ini berjalan, aturan yang sudah ada harus disesuaikan. Jika aturannya mendukung, ya kenapa tidak?,” jelasnya.

Baca Juga: Rumah 18 Meter, Melanggar Prinsip Hunian Layak

Sebagai catatan, menurut Junaidi, jika tipe sesuai rencana Kementerian PKP ini dimasukkan dalam kuota megapolitan atau metropolitan, harusnya akan lebih relevan untuk rumah komersial, bukan rumah subsidi. Dengan semakin terbatasnya lahan yang tersedia, pembangunan di perkotaan sejatinya sudah pada hunian vertikal seperti rumah susun atau apartemen.

“Karena kita tahu, kota megapolitan dan metropolitan memiliki kriteria tertentu, misalnya, wilayah dengan jumlah penduduk di atas 1 juta jiwa hingga 5 juta jiwa. Namun, masalahnya adalah harga tanah di wilayah ini sudah sangat tinggi, apalagi di Jakarta yang harga tanahnya sudah puluhan juta rupiah per meter,” terangnya.

Baca Juga: Hunian Vertikal Menjadi Solusi Semakin Padatnya Kawasan Perkotaan

Karena alasan itu juga, imbuh Junaidi, rencana aturan baru ini dinilai lebih cocok diterapkan untuk hunian vertikal seperti apartemen atau Rumah Susun (Rusun), yang memang dirancang untuk efisiensi ruang dan kepadatan penduduk.

”Pemerintah mestinya bisa mencoba alternatif membangun hunian vertikal dengan ukuran yang lebih besar atau memanfaatkan lahan negara untuk membangun apartemen atau rumah susun (rusun). Dan itu lebih realistis, karena jika ini diterapkan akan ada solusi untuk menyediakan rumah di wilayah-wilayah yang harganya sudah sangat tinggi,” saran Junaidi.

Baca Juga: Mekar Lodji Parahyangan, Hunian Hijau di Timur Bandung, Harga Mulai Rp300 Juta

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Apersi, Deddy Indrasetiawan mengungkapan, dengan mempertimbangkan harga tanah di perkotaan yang sudah cenderung tinggi, rencana pemerintah membangun rumah minimalis di perkotaan itu pada akhirnya akan menyasar masyarakat menengah.

Rumah tapak subsidi dengan ukuran 18/25 atau 18/30 tersebut menurut Deddy, akan lebih pas kalau masuk ke hunian komersial seharga Rp500 jutaan, dengan pasar Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT).  Meski demikian,  dia mengaku anggota Apersi tetap siap untuk menjalankan regulasi tersebut, sejauh pemerintah dapat meyakinkan bahwa produk tersebut akan diserap pasar.

Baca Juga: Teken MoU dengan BP Tapera, BCA Komitmen Salurkan KPR FLPP untuk Rumah Subsidi

“Kami selalu siap mendukung program pemerintah. Kalau diminta untuk membangun rumah tapak bersubsidi  dengan ukuran 18/25 m2, atau tipe 18/30 m2-pun, ya kami siap saja. Tapi, persoalannya apakah setelah kami bangun akan bisa terserap pasar?” ujarnya. (zh1).

Redaksi@indonesiahousing.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *