kawasan

Kementerian Perindustrian Hadirkan Era Baru Kawasan Industri

lahan industri

Era Baru Kawasan Industri: Permenperin 26/2025 memuat tiga aspek utama yang menjadi indikator standar kawasan industri, yaitu infrastruktur kawasan (bobot 50%), pengelolaan lingkungan (bobot 25%), serta manajemen dan layanan kawasan (bobot 25%). (Ilustrasi?istimewa).

JAKARTA, WWW.INDONESIAHOUSING.IDKementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat upaya membangun ekosistem industri yang berdaya saing dan berkelanjutan melalui penetapan standar kawasan industri. Langkah ini tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri.

Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, yang menegaskan pentingnya kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan  pemerataan pembangunan di seluruh wilayah NKRI.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penerapan standar dan akreditasi kawasan industri merupakan langkah strategis untuk mendorong efisiensi, produktivitas, dan profesionalisme pengelolaan kawasan.

Era Baru Kawasan Industri
Kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan. (Foto: Dok Kemenperin).

“Melalui penerapan standar ini, kami ingin memastikan bahwa setiap kawasan industri memiliki kualitas layanan, infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan yang memenuhi standar, sehingga mampu menarik minat investor dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Menperin di Jakarta, Sabtu (18/10).

Permenperin 26/2025 memuat tiga aspek utama yang menjadi indikator standar kawasan industri, yaitu infrastruktur kawasan (bobot 50%), pengelolaan lingkungan (bobot 25%), serta manajemen dan layanan kawasan (bobot 25%). Penilaian dilakukan oleh Komite Kawasan Industri, dan kawasan yang memenuhi nilai minimal 150 akan memperoleh status “terakreditasi” dengan sertifikat dari Kemenperin. Standar ini sekaligus menjadi salah satu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Kawasan Industri.

Baca Juga: Kawasan Industri Menopang Kinerja Intiland Semester I-2025

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy menegaskan, penerapan standar kawasan industri ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan era baru tata kelola kawasan industri yang teritengrasi, modern dan berwawasan lingkungan.

“Standar kawasan industri akan menjadi panduan bagi pengelola untuk memastikan seluruh aspek infrastruktur, lingkungan, dan layanan berjalan efisien, transparan, dan sesuai prinsip keberlanjutan,” ungkap Tri dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Permenperin Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri di Jakarta, (14/10).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri lebih dari 173 pengelola kawasan industri eksisting, termasuk kawasan industri proyek prioritas nasional, serta perwakilan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Himpunan Kawasan Industri (HKI), dan mitra pembangunan internasional seperti UNIDO serta Swiss Secretariat for Economic Affairs (SECO).

Baca Juga: Penguatan Regulasi Kawasan Industri Mutlak untuk Menarik Investasi

Para peserta mendapatkan pemaparan teknis mengenai aspek standar kawasan industri, mekanisme akreditasi kawasan industri, penetapan status kawasan industri yang teraktreditasi, pemantauan dan evaluasi serta pengawasan dan pengendalian standar kawasan industri.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Aide Memoire antara Kemenperin dan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) sebagai bagian dari inisiatif Global Eco-Industrial Parks Programme (GEIPP) Indonesia – Phase II yang disaksikan oleh Deputi Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Mathias Domenig.

Baca Juga: Lahan Makin Terbatas, Pengembangan Kawasan Industri Skala Kecil di Batam Jadi Solusi

Melalui kerja sama ini, akan dibentuk Eco-Industrial Park Center yang berfungsi sebagai center of excellence untuk peningkatan kapasitas pengelola kawasan industri dalam penerapan prinsip industri hijau di Indonesia.

Penerapan standar dan akreditasi kawasan industri diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola kawasan industri serta mendorong terciptanya kawasan yang efisien, berdaya saing tinggi, dan berkelanjutan guna memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok industri global. (zh1)

Redaksi@indonesiahousing.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *