Ada orang yang menjadikan jabatan sebagai puncak perjalanan hidup. Namun, ada pula yang memandang jabatan hanya sebagai satu pelabuhan dalam pelayaran panjang pengabdian. Zulfi Syarif Koto termasuk golongan kedua.
Oleh: Muhammad Joni
JAKARTA, WWW.INDONESIAHOUSING.ID — Di kalangan perumahan rakyat, Zulfi Syarif Koto dikenal sebagai Pak HUD. Saya sendiri pernah menyebutnya “Laksamana Perumahan Rakyat”. Bukan karena ia mengenakan seragam kebesaran atau memimpin armada kapal perang, melainkan karena ketekunannya mengarungi samudra kebijakan perumahan yang tak pernah benar-benar tenang.
Di sana ada birokrasi, politik anggaran, persoalan tanah, pembiayaan, kepentingan industri properti, dan satu persoalan mendasar yang terus menuntut jawaban: bagaimana memastikan rakyat memperoleh rumah yang layak dan terjangkau?
Bagi saya, seorang laksamana bukanlah orang yang tak pernah menghadapi badai. Ia adalah sosok yang berusaha menjaga haluan ketika gelombang datang silih berganti.
Itulah metafora yang tepat untuk membaca perjalanan Zulfi Syarif Koto. Ketika jabatan berakhir, pengabdiannya pada perumahan rakyat tidak ikut berlabuh.
Dari Kampung Aur, Menemukan Makna Rumah
Zulfi Syarif Koto lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 29 Oktober 1950. Masa kecilnya diwarnai perpindahan tempat tinggal, dari Bukittinggi ke Lubuk Pakam, kemudian Tanjung Morawa, hingga akhirnya tumbuh di Kampung Aur, Medan, di tepian Sungai Deli.

Riwayat tersebut pernah saya tulis dalam artikel Zulfi Syarif Koto: Anak Kampung Aur Dilahirkan untuk Perumahan, yang diterbitkan Property & Bank pada 3 November 2020.
Ada satu bagian dari perjalanan hidupnya yang menurut saya layak direnungkan: pengalaman berpindah-pindah tempat tinggal dan hidup mengontrak.
Bagi sebagian orang, mengontrak rumah merupakan rutinitas bulanan. Membayar sewa, mengemas barang, lalu mencari tempat tinggal baru ketika keadaan mengharuskan. Namun, bagi seseorang yang kelak mengabdikan hidupnya pada persoalan perumahan, pengalaman semacam itu dapat membentuk pemahaman yang tak selalu diperoleh dari bangku kuliah.
Baca Juga: 15 Tahun The HUD Institute, Loyalis Misi Kesejahteraan Perumahan Rakyat
Rumah bukan sekadar bangunan. Ia adalah ruang bagi keluarga untuk tumbuh, tempat rasa aman dibangun, dan fondasi bagi seseorang untuk menata masa depan.
Zulfi tumbuh di Kampung Aur, kawasan yang lekat dengan kehidupan masyarakat di sepanjang Sungai Deli. Lingkungan itu menjadi bagian dari ingatan masa kecilnya, jauh sebelum persoalan perumahan menjadi medan pengabdian yang ia tekuni selama bertahun-tahun.
Tentu, pengalaman masa kecil tidak serta-merta menjelaskan seluruh pilihan hidup seseorang. Namun, ada kemungkinan pengalaman berpindah rumah membuat persoalan hunian terasa lebih dekat, bukan sekadar sebagai konsep dalam dokumen kebijakan.
Anak yang pernah mengalami perpindahan tempat tinggal itu kemudian memilih mengabdikan pemikiran dan tenaganya untuk memperjuangkan akses rumah bagi orang lain. Dari pengalaman personal, tumbuh kepedulian yang menjelma perhatian publik.
Perumahan Bukan Sekadar Membangun Rumah
Ada orang yang mempelajari perumahan sebagai disiplin ilmu. Ada yang menekuninya sebagai profesi. Ada pula yang menjadikannya panggilan pengabdian.
Zulfi menapaki jalan yang ketiga.
Latar belakang perencanaan wilayah dan kota, pengalaman birokrasi, pergulatan kebijakan, serta kebiasaannya menulis membentuk cara pandangnya terhadap persoalan perumahan. Baginya, rumah tidak berdiri sendiri. Ia terhubung dengan tanah, tata ruang, infrastruktur, pekerjaan, pembiayaan, dan keadilan sosial.
Rumah yang terjangkau tetapi jauh dari tempat kerja dapat membebani penghuninya dengan ongkos transportasi. Hunian yang dibangun tanpa dukungan air bersih, sanitasi, dan fasilitas dasar belum sepenuhnya menjawab kebutuhan hidup. Begitu pula rumah yang tersedia melalui skema kredit, tetapi persyaratan pembiayaannya tak terjangkau oleh keluarga berpenghasilan rendah.
Karena itu, keberhasilan pembangunan perumahan tidak cukup diukur dari banyaknya unit yang dibangun.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang dapat mengaksesnya, di mana rumah itu dibangun, bagaimana kualitas lingkungannya, dan apakah penghuninya mampu mempertahankan keberlanjutan hidup di sana?
Kegelisahan semacam itu tercermin dalam judul buku Zulfi, Ekonomi Politik Program Sejuta Rumah: Membangun untuk Siapa?
Bagi saya, pertanyaan tersebut bukan sekadar judul yang provokatif. Ia merupakan undangan untuk memeriksa kembali arah pembangunan perumahan.
Pembangunan tidak otomatis menghadirkan keadilan hanya karena jumlah bangunan bertambah. Kita perlu melihat siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang masih tertinggal, serta sejauh mana kebijakan dan sumber daya publik menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.
Di sinilah perumahan rakyat harus dipahami sebagai persoalan sistem, bukan semata-mata urusan konstruksi.
Membawa Gagasan ke Ruang Kebijakan
Zulfi tidak berhenti pada gagasan. Ia juga pernah berupaya menerjemahkannya ke dalam praktik pemerintahan.
Dalam kiprahnya di Sumatera Utara sekitar 2002, ia berperan mendorong Gubernur Tengku Rizal Nurdin membentuk Dinas Tata Ruang dan Permukiman atau Tarukim dengan mengintegrasikan urusan yang sebelumnya tersebar di sejumlah dinas.
Baca Juga: Membangun Kota yang Berkelanjutan, BSD City Tuai Pujian The HUD Institute
Sebagaimana dicatat dalam tulisan biografis tentang dirinya, nomenklatur Tarukim kemudian diikuti oleh sejumlah daerah lain, termasuk Sumatera Barat dan Riau.
Pengalaman itu memperlihatkan pentingnya pendekatan lintas sektor. Perumahan tidak bisa dilepaskan dari tata ruang dan pengelolaan permukiman. Rumah berada di dalam suatu kawasan yang membutuhkan jaringan jalan, pelayanan publik, fasilitas sosial, dan dukungan infrastruktur.
Jejak pemikirannya juga terlihat dalam gagasan mengenai cadangan tanah di Padang. Dalam kisah yang pernah dituturkannya, tanah sisa kavling dari pengembangan kawasan diarahkan agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan umum, termasuk kebutuhan warga yang terdampak pelebaran jalan atau pelurusan sungai.
Gagasan tersebut mengingatkan kita bahwa tanah bukan hanya komoditas yang diperdagangkan. Tanah juga merupakan sumber daya strategis yang tata kelolanya perlu mempertimbangkan kebutuhan publik dan perkembangan kota dalam jangka panjang.
Karier Zulfi kemudian membawanya ke Kementerian Negara Perumahan Rakyat. Ia pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Perumahan Formal pada periode 2005–2010, sebagaimana dicatat dalam pemberitaan Universitas Bandar Lampung mengenai pembahasan bukunya pada 2011.
Pengalaman birokrasi memberinya ruang untuk berhadapan langsung dengan proses perumusan kebijakan. Namun, ia juga memperlihatkan bahwa gagasan tidak selalu mudah diwujudkan.
Kebijakan harus berhadapan dengan keterbatasan anggaran, struktur kelembagaan, regulasi, koordinasi antarsektor, dan pergantian kepemimpinan. Niat baik saja tidak cukup. Diperlukan desain kebijakan yang tepat, instrumen pelaksanaan yang memadai, dan konsistensi dalam menjalankannya.
Pengalaman itulah yang menjadi bagian penting dari perjalanan intelektual Zulfi: memahami perumahan bukan hanya dari apa yang seharusnya dilakukan, tetapi juga dari kompleksitas yang menentukan apakah sebuah gagasan dapat diwujudkan.
Setelah Jabatan, Perjuangan Berlanjut melalui HUD
Ada satu pertanyaan yang menarik diajukan ketika membaca perjalanan seorang pejabat: apa yang dilakukannya setelah meninggalkan jabatan?
Bagi Zulfi, pengabdian tidak berhenti ketika masa tugas di pemerintahan berakhir. Ia terus mengembangkan The HUD Institute sebagai ruang pertemuan berbagai kalangan yang memiliki perhatian terhadap perumahan dan pembangunan perkotaan.
Dari sinilah sebutan Pak HUD menemukan makna kelembagaannya.
The HUD Institute mempertemukan beragam unsur, mulai dari akademisi, birokrat, politisi, pengembang, bankir, profesional, hingga aktivis. Melalui semangat Connecting Peoples, lembaga ini berupaya mempertemukan orang, gagasan, dan kepentingan yang kerap berjalan sendiri-sendiri.
Pekerjaan semacam ini mungkin tidak selalu terlihat spektakuler. Ia membutuhkan kesabaran membangun jaringan, ketekunan merawat dialog, serta kesediaan menjembatani perbedaan.
Padahal, kebijakan perumahan tidak mungkin berjalan hanya dengan mengandalkan satu pihak.
Pemerintah memerlukan pengetahuan dan masukan. Akademisi membutuhkan ruang agar hasil pemikirannya dapat berkontribusi pada kebijakan. Dunia usaha membutuhkan kepastian dan ekosistem yang sehat. Masyarakat membutuhkan akses hunian, perlindungan, dan lingkungan yang layak.
Baca Juga: The HUD Institute Nilai Kementerian PKP Masih Banyak PR, Apa Saja?
Tantangannya adalah memastikan pertemuan berbagai kepentingan itu tidak berhenti sebagai forum seremonial. Dialog harus bermuara pada gagasan yang dapat diuji, rekomendasi yang dapat dijalankan, dan perubahan yang dirasakan masyarakat.
Melalui The HUD Institute, Zulfi berupaya menjaga agar perumahan rakyat tetap menjadi agenda bersama, bukan sekadar urusan satu kementerian atau kepentingan satu kelompok.
Sebab persoalan perumahan membutuhkan ekosistem. Dan ekosistem membutuhkan orang-orang yang bersedia menjaga hubungan di antara berbagai unsur di dalamnya.
Buku, Kapal Kedua Perjuangan
Selain melalui birokrasi dan kelembagaan, Zulfi mewariskan pemikirannya melalui tulisan.
Dua bukunya, Politik Pembangunan Perumahan Rakyat di Era Reformasi: Siapa Mendapat Apa? yang terbit pada 2011 dan Ekonomi Politik Program Sejuta Rumah: Membangun untuk Siapa? yang diterbitkan The HUD Institute pada 2019, memperlihatkan perhatian yang konsisten terhadap arah dan distribusi manfaat pembangunan perumahan.
Judul-judul itu membawa pesan yang jelas. Perumahan bukan hanya tentang bagaimana membangun, melainkan juga tentang siapa yang memperoleh manfaat dari pembangunan tersebut.
Buku dapat menjadi kapal kedua dalam perjalanan seorang pejuang kebijakan. Kapal pertama membawanya menembus pengalaman, sementara kapal kedua membawa pengalaman itu melampaui masa pengabdian penulisnya.
Melalui buku, gagasan dapat dibaca kembali, diperdebatkan, diuji, bahkan dikoreksi oleh generasi berikutnya.
Mewariskan pemikiran bukan berarti menuntut semua orang menyetujuinya. Justru pemikiran yang baik perlu diberi kesempatan untuk diuji agar dapat berkembang mengikuti perubahan zaman.
Dalam konteks perumahan rakyat, tradisi semacam ini penting. Kebijakan yang pernah relevan belum tentu memadai untuk menjawab persoalan hari ini. Perubahan harga tanah, pola urbanisasi, kebutuhan pembiayaan, dan perkembangan kota menuntut pembaruan cara berpikir.
Karena itu, sumbangan intelektual Zulfi tidak semestinya berhenti pada penghormatan terhadap buku-buku yang telah diterbitkannya. Pemikirannya perlu terus dibaca dan ditempatkan dalam perdebatan mengenai arah pembangunan perumahan Indonesia.
Hak Bermukim Lebih Luas daripada Hak atas Bangunan
Salah satu gagasan yang dikaitkan dengan pemikiran Zulfi adalah Lima Komponen Dasar Hak Bermukim atau 5 KDBH.
Gagasan ini mengingatkan bahwa hak bermukim tidak semestinya dipersempit menjadi sekadar kepemilikan bangunan. Manusia membutuhkan lingkungan dan berbagai prasyarat agar hunian benar-benar menjadi tempat hidup yang layak.
Rumah perlu ditopang oleh infrastruktur dasar, akses terhadap fasilitas umum, keterjangkauan, serta kondisi lingkungan yang memungkinkan penghuninya menjalani kehidupan secara bermartabat.
Pijakan konstitusionalnya tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang mengakui hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Namun, pengakuan konstitusional harus diterjemahkan ke dalam kebijakan nyata. Hak tersebut membutuhkan dukungan anggaran, tata kelola tanah yang adil, infrastruktur yang memadai, serta pembiayaan yang dapat dijangkau masyarakat.
Rumah yang tersedia tetapi tidak terjangkau masih menyisakan persoalan. Rumah yang terjangkau tetapi tidak layak juga belum menyelesaikan masalah. Demikian pula hunian yang layak, tetapi lokasinya terlalu jauh dari pekerjaan, pendidikan, dan pelayanan dasar.
Jika pembangunan hanya mengejar jumlah unit, kita berisiko memindahkan persoalan dari satu tempat ke tempat lain tanpa benar-benar menyelesaikannya.
Karena itu, perjuangan perumahan rakyat memerlukan keberanian untuk berpikir secara menyeluruh. Keberhasilan tidak cukup ditentukan oleh berapa banyak rumah yang dibangun, tetapi juga oleh seberapa jauh hunian itu memungkinkan penghuninya hidup lebih baik.
Inilah salah satu pokok pemikiran perumahan yang perlu terus dirawat, diuji, dan dikembangkan.
Mengapa Saya Menyebutnya Laksamana Perumahan Rakyat?
Julukan Laksamana Perumahan Rakyat bukanlah pernyataan bahwa Zulfi seorang diri mampu menyelesaikan persoalan hunian di Indonesia. Bukan pula anggapan bahwa seluruh gagasannya harus diterima tanpa kritik.
Bagi saya, sebutan itu merupakan metafora tentang konsistensi. Dalam catatan mengenai kehidupannya, Zulfi juga dikenal memiliki kedekatan dengan Sungai Deli sejak kecil dan menekuni bela diri kempo. Detail tersebut memperlihatkan sisi manusiawi di balik sosok yang selama ini lebih sering dibicarakan melalui kebijakan, buku, dan kelembagaan.
Sungai mengingatkan kita pada arus yang terus bergerak. Bela diri mengajarkan disiplin. Birokrasi memperlihatkan batas kewenangan. Buku membuka ruang bagi pemikiran untuk diuji. Sementara perjuangan perumahan menuntut kesabaran menghadapi persoalan yang tidak selesai hanya dalam satu masa jabatan.
Saya tidak merasa perlu membangun mitos untuk menghormati perjalanan tersebut. Yang lebih penting adalah membaca rekam jejaknya secara jernih, mengenali kontribusinya, menguji gagasannya, dan memastikan bahwa cita-cita perumahan rakyat tetap memperoleh tempat dalam agenda pembangunan nasional.
Pada akhirnya, seorang laksamana tidak dinilai hanya dari banyaknya orang yang memberi hormat di geladaknya. Ia juga dinilai dari kemampuannya menjaga arah perjalanan.
Demikian pula perjuangan perumahan rakyat. Ukurannya bukan semata-mata jumlah forum, buku, atau kegiatan kelembagaan. Semua itu penting, tetapi pada akhirnya harus terhubung dengan hasil yang dapat dirasakan masyarakat: kebijakan yang lebih baik, akses hunian yang lebih luas, dan kehidupan yang lebih bermartabat. Penghormatan yang tulus justru harus tetap memberi ruang bagi evaluasi dan perbaikan.
Revolusi Perumahan yang Belum Selesai
Zulfi Syarif Koto adalah anak yang tumbuh di Kampung Aur, di tepian Sungai Deli, lalu menempuh perjalanan panjang melalui dunia perumahan, birokrasi, penulisan, dan kelembagaan.
Ia pernah berada di dalam pemerintahan, menulis buku yang mempertanyakan arah pembangunan, serta mengembangkan ruang dialog melalui The HUD Institute. Jejak tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang upaya menjaga perumahan rakyat tetap hadir dalam percakapan kebijakan.
Di tengah tantangan keterjangkauan hunian yang masih dihadapi Indonesia, perjuangan itu tetap relevan.
Perumahan rakyat bukan proyek yang selesai ketika pita di depan rumah contoh dipotong. Ia merupakan pekerjaan lintas generasi yang memerlukan kesinambungan kebijakan, pembiayaan yang sehat, tata kelola tanah yang adil, dan keberpihakan yang dapat diukur melalui hasil. Karena itu, Pak Zulfi, teruslah menjaga haluan.
Namun, revolusi perumahan tidak membutuhkan satu laksamana saja. Ia membutuhkan banyak pemikir, pembuat kebijakan, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat yang bergerak dengan tujuan yang sama.
Jangan biarkan persoalan rakyat kehilangan tempat dalam percakapan kebijakan. Jangan biarkan rumah hanya menjadi angka dalam laporan. Dan jangan biarkan hak konstitusional untuk bertempat tinggal berhenti sebagai janji yang terus diulang.
Dari Kampung Aur, kita dapat menarik satu pelajaran: pengalaman hidup dapat menumbuhkan kepedulian; kepedulian dapat berkembang menjadi pemikiran; pemikiran dapat memengaruhi kebijakan; dan kebijakan pada akhirnya harus kembali kepada manusia yang menjadi alasan keberadaannya.
Ukuran keberhasilan perjuangan perumahan bukanlah seberapa megah nama seorang tokoh dikenang. Ukurannya adalah seberapa jauh cita-cita yang ia rawat ikut membuka jalan bagi rakyat untuk memperoleh hunian yang layak.
Maka, bagi saya, menghormati Zulfi Syarif Koto bukan berarti menobatkannya sebagai pemilik revolusi perumahan. Ia adalah salah satu penjaga haluannya, sosok yang berupaya merawat gagasan, menyambungkan berbagai kepentingan, dan mengingatkan kita bahwa pekerjaan besar ini belum selesai.
Seorang laksamana boleh meninggalkan geladak. Sebuah organisasi dapat berganti kepemimpinan. Pemerintahan dapat berganti nama dan program.
Namun, perjuangan rakyat untuk memperoleh rumah yang layak tidak boleh kehilangan arah. Rumah adalah hak. Perumahan adalah bagian dari keadilan. Menjaga perjuangannya adalah pengabdian lintas generasi.
Selamat ulang tahun ke-76, Zulfi Syarif Koto. Dari Kampung Aur untuk martabat perumahan rakyat Indonesia.
Tahniah, Sensei. Selamat milad, 29 Oktober 2026.
Tabik.
Penulis adalah Muhammad Joni, advokat, penulis buku Ayat-Ayat Perumahan Rakyat, Sekretaris Jenderal PP IKA USU, dan Majelis Pakar MN KAHMI.

