Oleh: Muhammad Joni. (Foto: istimewa)
www.indonesiahousing.id – Perumahan adalah kebutuhan dasar, hak dasar dan indikator kemanusiaa. Yang direkapitulasi sebagai hak konstitusional. Sudah semustinya tidak ada halangan untuk perumahan rakyat, dalam hal ikhwal perumahan rakyat sebagai hak dasar manusia dan syarif sebagai hak konstitusional, karena tak banyak negara menjadikannya isi konstitusi. Hebatnya hak perumahan perlu dicatat, bahwa tanggung jawab atas hak bertempat tinggal itu adalah kontrak sosial yang dimuliakan ke dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Itu pengabdian yang konstitusional dan ujian yang syarif.
Perumahan yang layak dan terjangkau itu kebutuhan dasar yang cita rasa dan standar-nya terus berkelanjutan, bukan menurun atau hanya stagnan. Siapa pula yang hendak turun dalam standar kebutuhan juncto indeks kesejahteraan? Pemenuhannya dengan progresively and full realization, seperti prinsip dalam ECOSOC Rights. Bahkan, jika meminjam konsideran UU Nomor 1 Tahun 2011 (UU PKP), perumahan menjadi identitas manusia. Bagi bangsa beradab di planet bumi manusia, sehingga menjadi hak universal, tanpa diskriminasi dan tanpa interupsi.
Baca Juga: Menteri Basuki Lantik Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera Periode 2024 – 2029
Selain tanpa interupsi, perumahan itu hak yang universal, tersebab itu bersatupadu dengan asas keadilan universal atas hak hunian. Perkembangan pembangunan perumahan rakyat di Indonesia pun bergerak terus seakan tanpa interupsi.

Mengapa? Sebab Pemerintah Indonesia sudah banyak meluncurkan kebijakan dan program perumahan rakyat, seperti Program Satu Rumah Sehat untuk Satu Keluarga, Kampung Improvement Programme (KIP), Program Pembangunan Bertumpu pada Kelompok (P2BK), Gerakan Nasional Perumahan dan Permukiman Sehat (GNPPS), Program Bantuan Kredit Lunak Bank Indonesia, Program Gerakan Nasional Pembangunan Sejuta Rumah (GNPSR), Gerakan Nasional Pengentasan Permukiman Kumuh (GENTAKUMUH), Program 1000 Tower dan 350.000 Rusunawa Pekerja di perkotaan, termasuk sekarang ini Program Sejuta Rumah.
Baca Juga: Sinar Mas Land Berikan Stimulus Subsidi DP 20% dalam Program “Infinite Living” 2024
Namun, mengapa oh mengapa angka backlog dan rumah tidak layak huni serta kawasan kumuh kota alahai masih belum menurun? Jauh dari zero backlog. Belum nol kawasan kumuh kota. Apakabar program 100-0-100?
Lepas dari pencapaian yang diraih dengan Program Sejuta Rumah (PSR), namun perlu audit lengkap mengapa belum efektif mengatasi defisit perumahan? Karena pada kenyatannya masih ada backlog sebesar 12,75 juta (2020), yang justru bukan turun, alahmak malah naik 0,8 juta jika dibandingkan angka backlog pada kurun waktu 14 tahun yang lalu.
Baca Juga: Ini 6 Usulan BTN untuk Mencapai Zero Backlog Perumahan di 2045
Kondisi sedemikian seperti methapor disampaikan Dirjen Pembiayaan Kementerian PUPR Harry Trisaputra Zuna bahwa backlog bagai mengisi bak air tak penuh-penuh. Penting tulus memeriksa faktor krusial dan masuk akal perihal isu-isu non teknokratis dan fiskal disebalik “bak air tak penuh-penuh” itu? Apa dan mengapa situasi backlog masih menggejala laten sampai menjadi isu elektoral masa ke masa? Apa details kesenjangan antara perencanaan dalam dokumen teknokratis dengan kinerja pencapaian?
Perlu Kesungguhan ala Hatta
Mengutip kilas balik perjalanan perumahan rakyat dalam dokumen The HUD Institute bertitel “Inisiatif dan Transformasi Menuju Zero Backlog Perumahan – 73 Tahun Perjalanan Perumahan Sejak Kongres Perumahan Pertama 25 Agustus 1950”, yang dibuka dengan narasi periode awal sejak Kongres Perumahan di Bandung, telah banyak dibentuk infrastruktur kelembagaan untuk melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar.
Diantaranya, Badan Pembantu Perumahan Rakyat pada tahun 1951, Jawatan Perumahan Rakyat tahun 1952, Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan tahun 1955, serta memberikan penguatan peran Pemerintah Daerah dalam urusan perumahan melalui Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1953. Sehingga tercapai salah satu pembangunan rumah susun Deplu dan PTIK di DKI Jakarta pada tahun 1955-1956.
Baca Juga: Mengejar Cita-Cita ‘Merumahkan’ Rakyat
Kembali kepada pesan Mohammad Hatta pada pidato Kongres Perumahan 1950, Proklamator yang memidatokan ‘Indonesia Vrij’ itu mewanti-wanti pentingnya kinerja dan pemihakan yang dibahasakannya sebagai bersungguh-sungguh pada perumahan rakyat! Analog dengan spirit ‘Indonesia Vrij’, perlu percepatan memerdekakan Indonesia dari kemiskinan perumahan. Hatta sosok yang serius, bersih dan cerdas, yang malu kepada rakyat. Bung Hatta yang tak sempat membeli sepatu Belly yang diidamkan. Masih ingat kalimatnya: “Apa kata rakyat nanti?” Ketika ditawarkan komisaris perusahaan asing di Indonesia.
Majelis Pembaca. Kunyahan pertama dalam spirit ‘Sekapur Sirih’, bahwa kelembagaan adalah jurus pertama memerdekakan bangsa Indonesia dari kemiskinan perumahan dalam perkotaan yang semakin mengkota dan konsentrasi manusia. Urbanisasi membutuhkan kesejahteraan dan pasokan perumahan. Urbanisasi yang dirancang menyejahterakan, bukan tanpa intervensi kebijakan budiman.
Baca Juga: Lebak Bulus Dinilai Cocok Sebagai Kawasan Penyediaan Hunian Berbasis TOD
Selain bertanggung jawab untuk mengurus mandatory perumahan rakyat, Negara pun tidak dalam posisi mencari cuan alias laba ikhwal urusan membebaskan kemiskinan perumahan rakyat, itu urusan syarif yang sama tua dan kausalitasnya dengan gagasan ‘Indonesia Vrij’ yang diperjuangkan menjadi proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
Membaca situasi dan data backlog, patut menguatirkan masalah struktural difisit perumahan itu bisa diatasi jika tanpa terobosan mendasar. Satu soal mendasar yang diusung The HUD Institute adalah penyediaan tanah untuk perumahan rakyat-subsider-masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kelangkaan tanah dan harganya yang terus meningkat, perlu intervensi-affirmatif penyediaan tanah untuk perumahan rakyat dengan pemihakan Negara utamanya pemerintah dalam aktualisasi dan transformasi Hak Menguasasi Negara (HMN).
Baca Juga: Hunian Vertikal Menjadi Solusi Semakin Padatnya Kawasan Perkotaan
Ya.., HMN yang diturunkan ke dalam wewenang mengatur (regulate; bestemming), dan menyelanggarakan (execution). Mengatur ihwal peruntukan/penggunaan (use), persediaan (reservation), pemeliharaan (maintenance), hubungan hukum orang dengan tanah, perbuatan hukum mengenai tanah, maka transformasi tata kelola perumahan bisa dimulai dengan transformasi kebijakan nasional pertanahan untuk perumahan rakyat.
Kunyahan kedua ‘Sekapur Sirih’ ini, The HUD Institute mendorong dan menyokong rencana nasional (national planning) dan strategi peruntukan tanah (land-used strategies) untuk memenuhi konstitusi bertempat tinggal a.k.a. perumahan, termasuk memastikan bank tanah (land bank) memberi prioritas utama tanah untuk perumahan rakyat-subsider MBR. Bukan aksesoris saja dan agenda tambahan belaka.
Baca Juga: Pengembang Ngos-ngosan, Pembangunan Hunian untuk MBR Terancam
Merujuk PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah menentukan bahwa bank tanah melakukan pengembangan tanah untuk perumahan dan kawasan permukiman, juga peremajaan kota, pengembangan kawasan terpadu, konsolidasi lahan, pembangunan infrastruktur, pembangunan sarana dan prasarana lain, pematangan tanah untuk mempersiapkan tanah bagi tata kelola usaha bank tanah, proyek strategis nasional, seluruhnya dimaknai sebagai mainstreaming program stretegis perumahan rakyat.
Perihal kerjasama Badan Bank Tanah dengan Pemda ada diatur dalam Pasal 11 ayat (3) PP 64 Tahun 2021, menjadi titik masuk melakukan transformasi tata kelola penyediaan tanah dengan badan bank tanah yakni dengan Pemda, oleh karena perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan urusan konkuren wajib pelayanan dasar sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda).
Baca Juga: Peran Strategis Badan Bank Tanah dalam Mendukung Pembangunan
Narasi dimuka untuk mendorong dan meluangkan kebijakan baru transformasi tata kelola penyediaan tanah dengan memerankan badan bank tanah membuat prioritas kerjasama strategis dan utama dengan Pemda dalam melaksanakan urusan perumahan rakyat.
Terkait pula dengan kebijakan belanja daerah (APBD) yang beralasan hukum diprioritaskan untuk urusan konkuren wajib (Pasal 298 ayat 1 UU Pemda), dalam hal ini perumahan rakyat dan kawasan permukiman. Dengan begitu transformasi tata kelola penyediaan tanah untuk perumahan rakyat –yang layak, terjangkau dan berkelanjutan– menjadi bagian strategis rencana induk lembaga bank tanah, mengintegrasikan lingkup tugas dan wewenang Badan Bank Tanah dengan Pemda.
Baca Juga: Memperkuat Penetrasi lewat Inovasi Transformasi
Hal itu mendorong efektifitas transformasi kebijakan penyediaan tanah untuk perumahan rakyat. Dasarnya, menghidup-hidupkan konstitusi bertempat tinggal sebagai generator dan legitimator membebaskan kemiskinan perumahan mengikuti gagasan konstitusi pembebasan (liberatingconstitution).Jika percepatan perumahan rakyat dilekatkan dalam kerangka konstitusi pembebasan, kiranya karakter tanda tanya [‘?’] pada sub judul opini ini tidak diperlukan lagi. Berganti dengan tanda seru [‘!’] menjadi: Tanpa Halangan! Jika demikian, maka untuk percepatan perumahan rakyat maka perspektif MBR menjadi pertimbangan puncak. Tabik. [Muhammad Joni]

