Infrastruktur

Atasi Keterbatasan APBN, Skema P3NK Jadi Solusi Baru Pembiayaan Infrastruktur Berkelanjutan

Infrastruktur P3NK

Pemerintah kini menggenjot skema Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC) guna memastikan pembangunan infrastruktur nasional tetap berjalan berkelanjutan.

JAKARTA, WWW.INDONESIAHOUSING.ID – Pemerintah terus memutar otak untuk mengatasi keterbatasan anggaran (fiskal) dalam mendanai pembangunan infrastruktur nasional. Salah satu strategi yang kini digenjot adalah penguatan skema Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau yang dikenal secara global sebagai Land Value Capture (LVC).

Langkah ini diambil demi mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan daya saing berbagai daerah di Indonesia secara berkelanjutan.

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera, menegaskan bahwa infrastruktur adalah kunci utama untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada tahun 2029.

“Untuk mencapai target tersebut, kita memerlukan pembiayaan alternatif yang inovatif seperti P3NK. Skema ini bukan beban bagi pelaku usaha, melainkan ekosistem kolaborasi untuk berbagi manfaat dari peningkatan nilai kawasan,” ujar Dida dalam Forum Diskusi Kebijakan P3NK yang digelar bersama PricewaterhouseCoopers (PwC) Indonesia di Jakarta, Rabu (17/06).

Fokus Eksekusi di Lapangan

Forum diskusi bertema “Skema Dukungan Pendanaan, Pendapatan Usaha, dan Insentif bagi Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Berkelanjutan” ini diadakan sebagai langkah nyata memperkuat aspek legalitas. Saat ini, payung hukum skema ini telah dipertegas melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2026.

Dida menambahkan, karena regulasi yang dibutuhkan sudah siap, fokus pemerintah sekarang adalah mendorong eksekusi di lapangan. Pemerintah sedang menyusun daftar proyek potensial (pipeline project), terutama di kawasan perkotaan strategis dan kawasan berorientasi transit (Transit Oriented Development/TOD).

“P3NK adalah inovasi kebijakan yang membuka peluang baru bagi pembiayaan infrastruktur di Indonesia. Namun, keberhasilannya tidak hanya bergantung pada regulasi, melainkan pada keberanian kita untuk membangun kolaborasi dan memulai implementasi,” jelasnya.

Insentif dan Kemudahan Bagi Swasta

Agar daya tarik skema ini meningkat, Pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum, menyederhanakan proses perizinan, serta merancang skema insentif dan pembagian manfaat yang menguntungkan bagi sektor swasta. Sinergi kuat antara pemerintah dan pelaku usaha dinilai menjadi kunci sukses implementasi LVC, berkaca dari keberhasilan yang sudah diterapkan di berbagai negara maju.

Selain diskusi panel antara regulator dan pelaku usaha, acara ini juga memfasilitasi para peserta melalui sesi Laboratorium Simulasi dan Coaching Session. Sesi khusus ini mengajak peserta mempraktikkan langsung penyusunan studi kelayakan serta penerapan instrumen P3NK di wilayah potensial.

Agenda strategis ini turut dihadiri oleh Asisten Deputi Pengembangan Kawasan Ekonomi dan Proyek Strategis Kemenko Perekonomian Suroto, perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, lembaga pembiayaan, asosiasi, serta kalangan akademisi. (QQ-2).

Redaksi@indonesiahousing.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *