Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi memperkenalkan skema pembiayaan Land Value Capture (LVC) sebagai strategi baru untuk mendanai proyek infrastruktur di tingkat daerah. Langkah ini diambil pemerintah guna memacu kemandirian fiskal pemerintah daerah agar tidak terus-menerus bergantung pada kucuran dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). (Foto: ilustrasi/ih).
JAKARTA, WWW.INDONESIAHOUSING.ID – Guna mengantisipasi tantangan keterbatasan fiskal di tingkat daerah, Pemerintah resmi memperkenalkan Skema Pendanaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC). Langkah strategis ini dikukuhkan melalui sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2026 yang menjadi pedoman rujukan nasional bagi percepatan pembangunan daerah.
Melalui penerapan skema P3NK, Pemerintah Daerah kini dapat menangkap dan memanfaatkan kembali sebagian peningkatan nilai ekonomi lahan yang dihasilkan dari pembangunan infrastruktur. Pendapatan baru yang berkelanjutan tersebut nantinya dialokasikan kembali untuk mendanai proyek fasilitas publik lainnya, sekaligus menciptakan kemandirian pendanaan antarwilayah.
“Skema pembiayaan melalui LVC dapat menjadi solusi alternatif di tengah keterbatasan fiskal Pemerintah. Skema P3NK ini hadir untuk memanfaatkan nilai kawasan sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur. Dengan mekanisme ini, pembangunan tidak hanya menciptakan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga menghasilkan sumber pendanaan baru yang berkelanjutan,” ujar Plt. Deputi Bidang Industri, Ketenagakerjaan dan Pariwisata Kemenko Perekonomian Dida Gardera, di Jakarta, Senin (25/5).
Secara umum, P3NK berjalan dalam satu siklus, yang dimulai dari perencanaan, kemudian penciptaan nilai, dilanjutkan dengan penangkapan nilai, dan akhirnya digunakan kembali dalam bentuk pendanaan nilai.
Dengan adanya pedoman pelaksanaan yang jelas dalam Permenko Nomor 3 Tahun 2026, Pemerintah Daerah kini memiliki landasan operasional yang lebih kuat untuk menerapkan pendanaan berbasis kawasan di wilayahnya. P3NK merupakan skema alternatif pembiayaan di luar APBN dan APBD yang dalam implementasinya dapat menggunakan berbagai bentuk kelembagaan pengelola sesuai kondisi Pemerintah Daerah, seperti SKPD atau UPTD/BLUD maupun BUMD.
Baca Juga: Dorong Pembangunan Infrastruktur, Pemerintah Luncurkan Regulasi Pembiayaan Kreatif
Sebagian besar proyek investasi dan pembangunan memang berada di daerah, sehingga Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Peran tersebut dimulai dari menciptakan iklim investasi yang kondusif, menyiapkan proyek yang siap investasi, hingga mendorong inovasi pembiayaan pembangunan dan kolaborasi dengan sektor swasta.
“Selain itu, daerah juga didorong menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru agar pertumbuhan nasional tidak hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu. Peningkatan investasi di daerah juga diharapkan dapat menciptakan multiplier effect berupa pembukaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas usaha, dan penguatan ekonomi masyarakat lokal,” jelas Plt. Deputi Dida.
Sosialisasi ini sendiri diselenggarakan sebagai implementasi dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 79 Tahun 2024 tentang P3NK untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada Pemerintah Pusat dan Daerah, mengenai mekanisme pendanaan infrastruktur strategis nasional, melalui skema P3NK atau LVC.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin membangun kesiapan Pemerintah Daerah dalam memahami, mengadopsi, dan mengimplementasikan P3NK secara nyata. Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mulai mengidentifikasi potensi pilot project di wilayah masing-masing untuk selanjutnya ditindaklanjuti bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sebagai bagian dari upaya menghadirkan pembiayaan infrastruktur yang inovatif dan berkelanjutan,” pungkas Plt. Deputi Dida.
Baca Juga: Bangun Rumah dan Infrastruktur Terbaik, Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan
Kegiatan ini diikuti oleh para peserta yang merupakan perwakilan dari Pemerintah Daerah seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring. Sebelum sesi materi dimulai, peserta terlebih dahulu mengikuti pre-test untuk mengukur pemahaman awal mengenai skema P3NK. Selanjutnya, dilaksanakan juga post-test untuk menilai pemahaman peserta secara komprehensif mengenai skema tersebut.
Turut hadir sebagai narasumber dalam agenda ini yaitu Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, perwakilan Bappeda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta pakar LVC dari Jardine Legal dan PWC. (MFH-4).

