Pernyataan resmi dari pemerintah mengenai stimulus dan insentif untuk dunia usaha khususnya untuk sektor properti di 2024 sangat ditunggu, karena diyakini akan menjadi sentimen positif untuk memacu semangat pelaku usaha properti bergerak meskipun di tahun politik.
JAKARTA, www.indonesiahousing.id — Asosiasi pengembang yang tergabung dalam Realestat Indonesia (REI), mendesak pemerintah untuk menunda dan mengkaji ulang kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak hiburan untuk aktivitas pariwisata. Pasalnya kenaikan tarif pajak ini dianggap sangat memberatkan pelaku usaha properti dan masyarakat.
“Kami berbicara atas pertimbangan kepentingan umum yang luas bahwa saat ini perekonomian masyarakat dan aktivitas disektor pariwisata belum pulih sepenuhnya setelah pandemi lalu. REI menilai penerapan kebijakan tarif PBB dan pajak hiburan di UU HKPD harus ditunda. Untuk selanjutnya dilakukan kajian ulang yang lebih mendalam dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk menyusun formula insentifnya,” ucap Joko Suranto, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), kepada awak media di Jakarta, Kamis (25/1).
Baca Juga: Joko Suranto: Janji Kesejahteraan Omong Kosong Tanpa Propertinomic
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah mengesahkan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusatdan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada 5 Januari 2024. Meski ditujukan untuk mengharmonisasi pengelolaan desentralisasi fiskal pusat dan daerah, namun aturan ini dinilai akan menambah beban ekonomi masyarakat yang sedang dalam proses pemulihan pasca pan demi Covid-19.
Menurut Joko Suranto, beberapa poin kebijakan yang termuat di dalam UU HKPD tersebut dapat dipastikan akan semakin membebani masyarakat, pelaku usaha dan juga berpotensi menurunkan minat investasi baru. Sebagai contoh kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak hiburan untuk aktivitas pariwisata.
Baca Juga: Tarif Baru PBB Beratkan Masyarakat dan Pelaku Usaha Properti
Parahnya lagi menurut Joko Suranto, kebijakan ekonomi pemerintah di 2024 yang masih belum jelas termasuk untuk sektor properti. Padahal, kesinambungan program pemulihan ekonomi yang telah dicapai selama 2023 perlu terus dilanjutkan guna memenuhi proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2024 sekitar 5%.
“Kami belum mendengar pernyataan menteri-menteri di bidang perekonomian mengenai apa saja stimulus dan insentif yang disiapkan pemerintah di 2024 untuk sektor properti. Justru disinsentif seperti kenaikan tarif PBB dan pajak hiburan yang dikeluarkan di awal tahun,” ujarnya.
Baca Juga: BTN Sambut Positif Stimulus Bebas PPN Properti
Pernyataan resmi dari pemerintah mengenai stimulus dan insentif untuk dunia usaha di 2024 sangat ditunggu, karena diyakini akan menjadi sentimen positif untuk memacu semangat pelaku usaha bergerak meskipun di tahun politik.
“Menteri-menteri ekonomi ayo kembali fokus bekerja mengurusi ekonomi. Kami berharap mereka memperlihat etos kerja dan keseriusan untuk mendukung pertumbuhan dunia usaha, memacu investasi dan pada akhirnya nanti dapat membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat. Salah satunya melalui sektor properti yang sudah teruji sebagai backbone bagi 185 industri lainnya termasuk industri manufaktur padat karya,” pungkas Joko Suranto. (zh1).
1 Comment