IH: KEHADIRAN Undang-Undang Pengampunan Pajak telah memancing keriuhan di dalam negeri. Untungnya di waktu-waktu belakangan ini sifat keriuhannya sangat positif. Artinya, kini orang-orang tidak terlalu memperdebatkan lagi perlu atau tidaknya pemerintah mengeluarkan program tax amnesty. Perdebatan yang ada saat ini jauh lebih maju. Tema yang banyak diperbincangkan sekarang ialah bagaimana agar dana-dana hasil amnesti pajak, terutama dana repatriasi dapat dimanfaatkan tak hanya untuk menggairahkan sektor keuangan tapi juga menggerakkan sektor riil.
Sektor properti jelas akan menjadi salah satu pilihan bila dana repatriasi yang ditarget bisa mencapai Rp1.000 triliun itu dapat mengalir ke sektor riil. Katakanlah 10% saja dari target repatriasi itu masuk dalam bentuk investasi properti, sangat mungkin pertumbuhan sektor ini tak lagi seret seperti yang terjadi di tahun sebelumnya. Intinya, dengan adanya tax amnesty berarti akan ada ketersediaan dana untuk membiayai kegiatan pembangunan.
Dalam perspektif ideal, amnesti pajak semestinya bisa menjadi suplemen baru bagi properti setelah bank sentral sudah memberi sentimen positif di sektor ini melalui pelonggaran rasio kredit terhadap nilai agunan (loan to value/LTV) dan pembiayaan properti untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko.
Belum lagi dengan adanya aturan pengurangan pajak DIRE (dana investasi real estate) menjadi total 1,5% yang akan memberi minat luar biasa kepada investor ketimbang investasi DIRE di Singapura. Permintaan terhadap properti diperkirakan juga meningkat, terutama bila sektor perbankan yang mendapat limpahan likuiditas dalam jumlah besar dari dana repatriasi bisa lebih longgar dalam menetapkan suku bunga KPR.
Tapi tunggu dulu, itu semua baru sebatas proyeksi yang tidak serta merta bakal terealisasi tahun ini. Bagaimanapun, pengampunan pajak ialah satu program baru yang pelaksanaannya sangat minim sosialisasi.
Konsekuensinya, waktu-waktu di beberapa bulan pertama habis untuk proses sosialisasi.
Hasilnya, diakui sendiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, penghimpunan dana repatriasi dan uang tebusan berjalan lambat. Hingga satu bulan pelaksanaan tax amnesty, dana repatriasi yang berkumpul belum sampai 5% dari target. Artinya, uang-uang dalam jumlah besar yang banyak diperbincangkan itu sebetulnya baru sebatas potensi.
Dan, kalaupun dana besar itu pada saatnya nanti terhimpun masuk ke dalam negeri, properti juga tak perlu terbawa euforia berlebihan sehingga terlena. Di balik ‘keampuhan’ uang-uang hasil repatriasi untuk menggerakkan investasi, ada potensi negatif yang bisa berdampak buruk ke sektor properti.
Gelontoran dana yang mengalir ke sektor properti amat mungkin pada akhirnya hanya dinikmati segmen atas karena nilai investasinya dianggap lebih menguntungkan. Akibatnya, harga properti bakal lebih mudah terpicu naik. Hal itu jelas akan menyeret harga tanah menjadi mahal sehingga
bukan tidak mungkin negeri ini bakal makin susah mencapai program pembangunan sejuta rumah untuk kalangan MBR.
Hal itu, dan mungkin dampak-dampak negatif lain dari tax amnesty yang mesti kita dan pemerintah cari jalan keluarnya ketimbang malah asyik menghitung berapa potensi dana repatriasi yang bakal masuk mengguyur sektor properti. (HP)

27 Comments