INSPIRATION

Jangan Tunda Balik Nama Sertipikat Warisan, Ini Risiko Hukum yang Mengintai

Sertipikat Tanah Warisan

Masyarakat yang memiliki tanah atau rumah warisan dari orang tua yang telah meninggal dunia diimbau untuk segera mengurus balik nama sertipikat kepemilikan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan, penundaan peralihan hak waris tidak hanya berpotensi menghambat transaksi jual beli maupun pengajuan agunan ke bank, tetapi juga dapat memicu persoalan hukum hingga sengketa antaranggota keluarga di kemudian hari.

JAKARTA, WWW.INDONESIAHOUSING.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenarkan adanya risiko apabila sertipikat tanah masih tercatat atas nama orang tua yang sudah meninggal dunia dan kepemilikannya belum dialihkan ke ahli waris. Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja, Ana Anida, menjelaskan, kondisi tersebut dapat menghambat pemanfaatan aset sekaligus meningkatkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.

“Potensinya dapat menimbulkan risiko, di antaranya tanah tidak bisa ditransaksikan, sertipikat tidak bisa diagunkan ke bank, dan yang paling bahaya, sangat rawan memicu sengketa di kemudian hari,” kata Ana Anida saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (06/11/2026).

Ketika sertipikat milik orang tua yang sudah meninggal atau sertipikat tanah warisan belum juga diajukan Peralihan Hak-nya hingga ahli waris tingkat pertama meninggal dunia, maka kondisi berisiko akan menjadi lebih rumit.

Baca Juga: Balik Nama Sertipikat Tanah Kini Selesai dalam 7 Hari

Sertipikat tersebut akan diturunkan haknya ke ahli waris pengganti sehingga jumlah pihak yang harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan juga bertambah. Akibatnya, proses pengambilan keputusan bisa jadi lebih kompleks karena memerlukan persetujuan seluruh ahli waris.

Penundaan balik nama waris juga dapat mempersulit transaksi atas tanah, baik untuk keperluan Peralihan Hak maupun pembebanan Hak Tanggungan. Pada prinsipnya, transaksi atas tanah yang telah bersertipikat harus dilakukan oleh pemegang hak yang tercatat.

Baca Juga: Panduan Mengurus Alih Waris pada Sertipikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi

Oleh karena itu, saat pemegang hak telah meninggal dunia, proses peralihan atau pembebanan hak atas tanah tersebut perlu didahului dengan penyelesaian administrasi pewarisan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepada masyarakat yang memiliki tanah atau rumah yang masih tercatat atas nama orang tua yang telah meninggal dunia, Ana Anida mengimbau untuk segera mengurus Peralihan Hak karena pewarisan di Kantor Pertanahan setempat.

“Langkah tersebut diperlukan agar data kepemilikan sesuai dengan kondisi hukum terbaru, sekaligus memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik antaranggota keluarga di masa mendatang,” pungkasnya. (QQ-2).

Redaksi@indonesiahousing.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *