EXPERT perspektif

Jasmerah! BTN Syariah dan Hak Konstitusional MBR

M.Joni

Oleh: Muhammad Joni

INDONESIAHOUSING.ID— Rencana BTN Syariah hendak dilebur ke BSI yang begitu santer dalam beberapa waktu belakangan ini, mendapat penolakan luas dari berbagai kalangan. Ada 5 alasan mendasar menolak lebur dan tamatnya BTN Syariah.

Pertama, BTN Syariah yang kini hadir bersama kiranya panjang Bank BTN konvensional. Itu kepatuhan amanat UU Perbankan Syariah dan mandat konstitusi. BTN sebagai bank fokus yang hadir untuk pembiayaan kebutuhan dasar atas perumahan rakyat. Sementara BTN Syariah menjadi bagian dari fokus misi konstitusional dan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, bukan hanya fokus teknis pembiayaan belaka.

Baca Juga: BTN Syariah Diakuisisi, Pengembang Rumah MBR di Aceh Resah

Karena itu, sejatinya pemerintah tidak mengutak-atik BTN Syariah tanpa paham sejarah dan Kinerja serta kiprahnya. Jangan juga abaikan amanat mulia yang tersistem dan fokus misi perumahan rakyat melalui inovasi dan keberlanjutan BTN dalam kiprah pembiayaan perumahan.

Alasan kedua, BTN Syariah yang tidak bisa dilepaskan dari eksistensi BTN sebagai “sistem, Kinerja dan kultur” tangguh, yang beranjak dari sejarah panjang sejak Postpaarbak 1897, menjadi Tyokin Kyoko. Dari nilai semangat kebangsaan membenih di era awal kemerdekaan yang ditransformasikan menjadi bank tabungan pos.

Di era proklamator Bung Karno bank tabungan pos bukan malah dikecilkan bahkan dibesarkan menjadi BTN dengan UU Nomor 2 Tahun 1964. Dengan spirit Proklamator, mustinya BTN menjadi inspirasi pemodelan institusi perjuangan pembiayaan rumah rakyat

Ya, jangan sesekali melupakan sejarah (Jasmerah). BTN pro rakyat dan bermisi fokus perumahan rakyat. Pemerintah mustinya bijaksana dan cerdas sejarah, karena BTN Syariah bagian tak terpisah dan absah dari historis dan herois misi fokus BTN dan BTN Syariah.

Jika membuka data, kinerja BTN Syariah paling mencorong dari bank syariah manapun. Sebab itu, mustinya BTN Syariah makin dibesarkan, seperti beleid cerdas dan pro rakyat Bung Karno.

Membesarkan dan kapitalisasi BTN Syariah sesuai amanat konstitusi, dan menjadi pelajaran berharga menjalankan fungsi pembiayaan BTN-feat-BTN Syariah dan ikhtiar mengefektifkan mandatory konstitusi. Bukan justru menihilkannya.

Faktor ketiga dalah karena BTN Syariah bersama BTN eksistensi di Indonesia, bulan hanya berlatar sejarah, membidik fokus hak bermukim, mandatory konstitusi, namun kinerjanya mencorong dalam fokus pembiayaan perumahan rakyat cq MBR. Tak ada yang mengalahkan BTN bergandeng dengan BTN Syariah dalam dual system yang diakui UU. Kepada siapa lagi hendak berpihak, kecuali kepada konstitusi, rakyat MBR dan kinerjanya untuk public housing menjejak dua terbaik dalam masa panjang.

Baca Juga: Kornas-Pera: Merger dengan BSI Justru Melemahkan Positioning BTN Syariah

Sedangkan yang keempat, rakyat cq MBR berhak dilayani dalam inovasi pembiayaan perumahan. Juga, jangan mengusik kenyamanan lahir batin nasabah yang loyal dan damai menikmati skim pembiayaan perumahan rakyat berbasis syariah yang dibesut BTN Syariah. Patut jika BTN dan BTN Syariah menjadi model inovatif yang living (nyata) tumbuh menjadi sistem, kinerja, tata kelola dan kultur tangguh yang sukses mengawinkan pembiayaan inovatif dengan loyalitas kepada penyediaan perumahan rakyat. Tak bisa ditolak, hak hunian merupakan hak dasar rakyat, bersama dengan hak atas pangan, sandang, papan.

Terakhir atau yang kelima, atas dasar itu patut masyarakat sipil, konsumen, nasabah, bahkan pelaku usaha menolak dileburnya BTN Syariah. Justru BTN Syariah patut dikembangkan modelnya lebih membesar, makin fokus, inovatif, disayangi nasabah, menjaga nilai-nilai sejarah, mengefektifkan mandat konstitusi. Walau tetap musti diawasi dan dikritisi demi keberlanjutan fokus misi perumahan rakyat.

*Muhammad Joni, Advokat Perumahan Rakyat, Ketua Umum Konsorsium Nasional Perumahan Rakyat, dan Sekretaris Umum The HUD Institute.

26 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *