NEWS

Kementerian ATR/BPN Selesaikan 2.161 Kasus Pertanahan Sepanjang Tahun 2024

Kasus Pertanahan

Kasus Pertanahan yang berhasil diselesaikan meliputi berbagai jenis sengketa dan konflik, mulai dari konflik individu, konflik dengan korporasi, hingga perkara yang melibatkan negara. (Foto: ilustrasi/IH).

JAKARTA, www.indonesiahousing.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat capaian signifikan dalam penyelesaian kasus pertanahan sepanjang tahun 2024. Dari 5.973 kasus yang diterima, sebanyak 2.161 kasus sudah berhasil diselesaikan. Penyelesaian tersebut mencakup 936 sengketa, 32 konflik, dan 1.193 perkara pertanahan.

“Kasus yang berhasil kami selesaikan ini meliputi berbagai jenis sengketa dan konflik, mulai dari konflik individu, konflik dengan korporasi, hingga perkara yang melibatkan negara,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid di hadapan awak media dalam pertemuan bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN yang berlangsung di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga: Kasasi Sangketa Tanah Ditolak, KAI Lakukan Upaya PK

Menteri Nusron menjelaskan bahwa kasus pertanahan yang ditangani, dikelompokkan berdasarkan intensitas konfliknya. Pertama, low intensity conflict, yakni kasus yang tergolong konflik rendah, seperti perselisihan antarindividu terkait warisan. “Sebanyak 5.552 kasus termasuk dalam kategori ini. Pendekatan yang digunakan biasanya bersifat mediasi dengan fokus pada penyelesaian personal,” ujarnya.

Kemudian, konflik yang termasuk ke dalam high intensity conflict. Hal ini diartikan bahwa kasus tersebut melibatkan individu dengan korporasi, korporasi dengan negara, atau korporasi dengan korporasi lain. Misalnya, pengambilalihan tanah rakyat oleh perusahaan atau akuisisi tanah negara oleh pihak swasta. “Total kasus dalam kategori ini mencapai 374 kasus, dengan pendekatan penyelesaian yang lebih kompleks, mengutamakan aspek hukum dan negosiasi,” lanjut Menteri Nusron.

Baca Juga: Teruskan Pengembangan Rancamaya Golf Estate, Harvest City dan Royal Tajur, Sinar Mas Land Akuisisi 91,99% Saham PT Suryamas Dutamakmur Tbk

Sementara itu, konflik yang penyelesaiannya dibutuhkan perhatian khusus dikategorikan menjadi political intensity conflict, artinya konflik yang berpotensi melahirkan dampak politik, seperti sengketa tanah antara masyarakat dengan negara terkait proyek infrastruktur. Salah satu contohnya dalam pengadaan jalan tol. “Sebanyak 47 kasus berada dalam kategori ini, yang memerlukan pendekatan politik untuk penyelesaian,” ucap Nusron Wahid.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa setiap kategori konflik membutuhkan pendekatan yang berbeda. “Untuk konflik dengan intensitas politik, pendekatan diplomasi dan komunikasi politik menjadi kunci utama. Sementara, konflik intensitas rendah lebih efektif diselesaikan melalui mediasi antar individu,” ujarnya.

Baca Juga: Demi Program 3 Juta Rumah, Menteri Nusron Janji Berikan Kemudahan terhadap Enam Layanan Kementerian ATR/BPN

Pemetaan kasus pertanahan ini, dikatakan Menteri Nusron menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif di masa mendatang. Ia berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penyelesaian konflik pertanahan dengan tetap mengutamakan prinsip keadilan dan kepastian hukum. (zh1).

redaksi@indonesiahousing.id 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *