Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatat capaian program perumahan sebanyak 1,79 juta unit hingga 15 Oktober 2026, terdiri atas pembangunan rumah baru dan renovasi rumah. Untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau, Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Bappenas mematangkan peta jalan (Roadmap) pembangunan perumahan 2025–2029 dengan memperkuat kolaborasi lintas sektor dan dukungan berbagai sumber pembiayaan.
JAKARTA, WWW.INDONESIAHOUSING.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bertemu dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dan Rektor Universitas Padjadjaran Arief Sjamsulaksan di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas peta jalan (roadmap) Kementerian PKP Tahun 2025–2029 serta perkembangan capaian program perumahan sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian PKP memaparkan perkembangan pelaksanaan program perumahan yang melibatkan berbagai sumber pembiayaan dan pemangku kepentingan. Hingga 15 Oktober 2026, total capaian program perumahan yang dikoordinasikan Kementerian PKP mencapai 1.790.081 unit, terdiri atas pembangunan baru sebanyak 1.103.918 unit dan renovasi sebanyak 686.163 unit.
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP menjelaskan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Kementerian PKP memiliki mandat untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau. Pelaksanaannya dilakukan melalui dua peran, yakni sebagai koordinator ekosistem perumahan dan sebagai pengampu program yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian PKP.
Baca Juga: Pemerintah Matangkan Roadmap Perumahan Nasional, Kejar Target 3 Juta Rumah
Dalam perannya sebagai koordinator ekosistem perumahan, target yang ditetapkan mencapai 360.112 unit pada 2025 dan 10 juta unit pada 2029. Sementara itu, sebagai pengampu program melalui APBN Kementerian PKP, targetnya mencapai 35.912 unit pada 2025 dan 3 juta unit pada 2029.
Untuk memenuhi target tersebut, Kementerian PKP menjalankan strategi melalui pembangunan rumah baru dan renovasi rumah tidak layak huni. Kementerian PKP juga berperan sebagai regulator, operator, dan fasilitator yang mendorong keterlibatan negara, pengembang, masyarakat melalui swadaya, serta semangat gotong royong dalam penyediaan hunian.
Pelaksanaan program dilakukan melalui skema yang bersumber dari APBN Kementerian PKP maupun dukungan di luar APBN Kementerian PKP. Program yang dibiayai melalui APBN Kementerian PKP meliputi Program Bedah Rumah, pembangunan rumah susun dan rumah khusus, penataan kawasan kumuh, serta bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
Sementara itu, dukungan di luar APBN Kementerian PKP mencakup program dari kementerian/lembaga lain dan pemerintah daerah, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), Kredit Program Perumahan (KPP), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dukungan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Baca Juga: BTN Tantang Anak Muda Bandung Berinovasi di Sektor Perumahan
Dari sisi capaian, program melalui APBN Kementerian PKP mencatat realisasi sebanyak 62.579 unit pada 2025 dan 236.300 unit pada 2026. Adapun capaian melalui dukungan di luar APBN Kementerian PKP mencapai 789.831 unit pada 2025 dan 701.371 unit pada 2026.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa penyediaan hunian membutuhkan dukungan berbagai pihak, tidak hanya melalui anggaran pemerintah, tetapi juga pembiayaan perbankan, kontribusi pengembang, pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan apresiasi kepada Kepala Bappenas atas masukan dan dukungan dalam penyusunan roadmap perumahan. Menurutnya, pencapaian di sektor perumahan merupakan hasil kerja bersama yang membutuhkan sinergi lintas kementerian/lembaga, perbankan, pengembang, serta seluruh ekosistem perumahan.
“Capaian pembangunan perumahan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh ekosistem perumahan, mulai dari kementerian dan lembaga, perbankan, pengembang, hingga berbagai pihak yang turut berkontribusi. Kami berterima kasih kepada Bappenas atas masukan dan dukungannya untuk menyempurnakan peta jalan program perumahan ke depan.” ujar Maruarar.
Maruarar menegaskan bahwa kolaborasi tersebut perlu terus diperkuat agar pelaksanaan program perumahan dapat berjalan secara terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Perencanaan yang baik juga diperlukan untuk memastikan berbagai kebijakan, program, dan sumber pembiayaan dapat saling mendukung dalam mencapai target pembangunan perumahan nasional.
Baca Juga: SKB Menteri PKP-Mendagri Terbit, Pemda Kini Punya Acuan Bangun Tiga Juta Rumah
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyampaikan bahwa penyediaan hunian layak bagi masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah sebagaimana diarahkan Presiden. Untuk itu, perencanaan makro yang disusun Bappenas perlu diterjemahkan ke dalam pelaksanaan program yang terarah oleh Kementerian PKP, sehingga kebijakan pembangunan perumahan dapat berjalan selaras dan manfaatnya dirasakan masyarakat di seluruh Indonesia.
“Penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat harus direncanakan dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan di seluruh Indonesia. Bappenas berperan dalam perencanaan makro, sementara Kementerian PKP menindaklanjutinya dalam program dan pelaksanaan di lapangan.” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah isu strategis juga menjadi perhatian, mulai dari regulasi dan kelembagaan, skema pembiayaan, ketersediaan lahan, hingga penguatan koordinasi dan sinkronisasi antarpihak. Berbagai aspek tersebut memerlukan dukungan bersama agar pelaksanaan peta jalan perumahan dapat berjalan efektif dan target pembangunan dapat dicapai secara berkelanjutan.
Selain membahas peta jalan dan perkembangan capaian program perumahan, pertemuan tersebut turut menyinggung rencana pembangunan asrama mahasiswa Universitas Padjadjaran di Jatinangor. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya mendorong penyediaan hunian yang mendukung kebutuhan mahasiswa.(EZ-4)

