FINANSIAL

Kuorum Belum Terpenuhi, Modernland Gelar RUPSLB Kedua Bahas Rencana Aset di Atas 50% Kekayaan Bersih

RUPSLB

PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) akan menggelar RUPSLB kedua setelah rapat pertama pada Jumat (4/9/2026) belum memenuhi ketentuan kuorum. Rapat lanjutan tersebut akan membahas permintaan persetujuan pemegang saham atas rencana pengalihan, pemindahtanganan, dan/atau penjaminan aset perseroan yang nilainya lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih.

JAKARTA, WWW.INDONESIAHOUSING.IDSeptember 2026 — PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kedua untuk membahas rencana pengalihan, pemindahtanganan, dan/atau penjaminan aset perseroan yang nilainya lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih.

Rencana tersebut menjadi salah satu agenda RUPSLB MDLN yang digelar di Club House Jakarta Garden City, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2026). Namun, agenda pertama belum memenuhi ketentuan kuorum berdasarkan POJK No. 15/POJK.04/2020.

“Untuk agenda pertama, kuorum belum terpenuhi. Sehubungan dengan hal tersebut, perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB kedua sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Komisaris Independen PT Modernland Realty Tbk. Iwan Suryawijaya dalam keterangan pers, Jumat (4/9/2026).

Baca Juga: Modernland Tarik Ratusan Calon Pembeli di Danantara Housing Expo 2026

RUPSLB kedua akan diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPSLB pertama. Agenda yang dibahas tetap berkaitan dengan permintaan persetujuan pemegang saham atas rencana pengalihan atau pemindahtanganan dan/atau menjadikan jaminan aset atau kekayaan perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih dalam satu transaksi atau lebih.

Pelaksanaan aksi korporasi tersebut akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rencana ini menjadi bagian dari agenda perseroan yang membutuhkan persetujuan pemegang saham.

Sementara itu, agenda kedua RUPSLB mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan kuorum. Pemegang saham menyetujui perubahan tersebut yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan.

Baca Juga: Modernland Raih Penghargaan Tertinggi Top CSR Awards 2026

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan untuk memenuhi persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025.

Dalam rapat tersebut, pemegang saham juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan perubahan Anggaran Dasar.

RUPSLB dihadiri oleh para pemegang saham serta jajaran Dewan Komisaris dan Direksi PT Modernland Realty Tbk. (ZH-1).

Redaksi@indonesiahousing.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *