Kepastian hukum hak atas tanah serta kemudahan berinvestasi merupakan upaya pemerintah untuk mencapai cita-cita Indonesia Emas di tahun 2045. Untuk itu, seluruh elemen pemerintahan harus bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan hal tersebut. (Foto: dok ATR/BPN).
WASHINGTON DC, www.indonesiahousing.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyosialisasikan kemudahan investasi melalui kepastian hukum hak atas tanah di Indonesia kepada para Diplomat Republik Indonesia (RI) yang bertugas di Amerika Serikat.
“Kementerian ATR/BPN berperan dalam memberikan kepastian hukum terhadap setiap jengkal tanah yang ada di dalam negeri. Dengan adanya kepastian terhadap seluruh bidang tanah tersebut, dinilai dapat memberikan kemudahan dalam berusaha,” ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat berkunjung di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Amerika Serikat di Washington DC pada Selasa (14/05/2024) lalu.
Baca Juga: Menteri AHY Ungkap Komitmen Kementerian ATR/BPN Permudah Izin Berusaha dan Investasi
Lebih lanjut Putra sulung Mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono tersebut menjelaskan, dengan kepastian hukum hak atas tanah, ketika Bapak/Ibu (diplomat) menjual atau menawarkan peluang apa yang ada di Indonesia bisa dengan confident mengatakan please invest to Indonesia. “Pasalnya kita sudah punya segala kenyamanan dalam berinvestasi. Yang tadinya kita mungkin dianggap berbelit-belit, memakan waktu dan proses yang panjang, kini kondisi tersebut sudah tidak ada lagi,” terang Menteri ATR/Kepala BPN.
Kepastian hukum hak atas tanah serta kemudahan berinvestasi merupakan upaya pemerintah untuk mencapai cita-cita Indonesia Emas di tahun 2045. Untuk itu, seluruh elemen pemerintahan harus bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan hal tersebut.
Baca Juga: Peran Strategis Badan Bank Tanah dalam Mendukung Pembangunan
Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah bekerja untuk menuntaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini merupakan program revolusioner besutan Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Sinar Mas Land Bukukan Penjualan Senilai Rp4,42 Triliun di London, Inggris
Pada kesempatan tersebut hadir jajaran Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (QQ-2).