FINANSIAL

Menteri PKP Sampaikan Surat Usulan Perpanjangan Insentif PPN DTP ke Menkeu

PKP PPN DTP

Perpanjangan Insentif PPN DTP: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, saat bertemu dengan para pengembang perumahan komersial di Kantor kementerian PKP, Wisma Mandiri 2, Jakarta, Rabu (2/7/2025) malam. (Foto: Dok Biro Kompu Kemen PKP).

JAKARTA, WWW.INDONESIAHOUSING.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan akan mendorong agar insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun hingga akhir tahun 2025 bisa diperpanjang.

Menteri PKP Maruarar Sirait, juga mengungkapkan, pihaknya sudah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) yang berisikan argumentasi dari para aspiratornya baik dari pengembang maupun asosiasi pengembang beserta alasan mengapa PPN DTP perlu dilanjutkan.

“Saya sudah sampaikan suratnya dan berbicara langsung dengan Menkeu sekitar 2 hari lalu di acara Danantara. Mudah-mudahan surat usulan agar insentif PPN DTP diperpanjang yang dari para aspiratornya dari asosiasi pengembang seperti REI, Himperra, Apersi, Apernas Jaya dan sejumlah asosiasi lain beserta alasannya bisa dipenuhi,” ujar Menteri PKP, Maruarar Sirait kepada wartawan di sela-sela pertemuan dengan para pengembang perumahan komersial di Kantor kementerian PKP, Wisma Mandiri 2, Jakarta, Rabu (2/7/2025) malam.

Baca Juga: Implementasi PPN DTP Berdampak Positif pada Performa Sektor Properti

Menteri PKP menilai kebijakan PPN DTP yang kemarin perlu dilanjutkan untuk mendorong sektor perumahan tetap tumbuh dan berkembang. Sebagai informasi, Insentif PPN DTP 2025 terdiri dari Periode 1 Januari – 30 Juni 2025 yakni PPN DTP diberikan sebesar 100 persen untuk bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Baca Juga: Ketum REI Sebut Perpanjangan PPN DTP dan Tambahan Kuota FLPP Kembali Dongkrak Penjualan Rumah

Selanjutnya Periode 1 Juli – 31 Desember 2025, PPN DTP diberikan sebesar 50 persen untuk bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

“Semoga dengan diperpanjangnya insentif PPN DTP oleh pemerintah akan membantu masyarakat dalam memiliki rumah dengan meringankan beban pajak, mendorong pertumbuhan sektor properti, sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat,” pungkas Menteri Ara.

Redaksi@indonesiahousing.id

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *