Jakarta, IH—Presiden Direktur Sentul City, Keith Steven Muljadi, mengatakan di Jakarta kemarin, bahwa sengketa lahan seluas 168.336 m2 (sekitar 16 hektar—red.) sejauh ini belum berdampak signifikan ke pihaknya. Jadi, belum berdampak berarti ke operasional, kondisi keuangan dan proyeksi keuangan, hukum, serta kelangsungan usaha.
“Karena tidak pernah merasa melepaskan aset lahan itu, kami tidak melaporkan hal itu di laporan keuangan,” kata dia dalam keterbukaan informasi ke otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
Lahan 16 hektar itu, dia berkata merespons permintaan penjelasan dari otoritas BEI, terletak di Desa Citaringgul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Pengalihan lahan secara tidak sah, terjadi di Februari tahun 2012. Ada beberapa penandatanganan AJB (akta jual beli) dengan Andrew Winata Khoo, di saat itu.
“Kami tidak pernah menerima pembayaran atas jual-beli lahan tersebut. Saat penandatanganan AJB di 20 Februari 2012, presiden direktur Sentul City sedang tidak di Indonesia,” kata Steven.
Berikut ini adalah surat dari Sentul City kepada otoritas BEI:
keterbukaan-informasi-sentul-city-8-nov
Sumber Ilustrasi Hukum: Istimewa
berita properti
Sengketa Lahan 16 Hektar Tak Dampak ke Sentul City
- by admin
- 09/11/2016
- 27 Comments
- Less than a minute
- 9 years ago

27 Comments