INDONESIAHOUSING.ID, Batanghari – Untuk memastikan penyelesaian konflik pertanahan yang telah berlangsung selama kurang lebih 37 tahun di Provinsi Jambi, tepatnya bagi kelompok masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengunjungi Desa Singkawang, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Rabu (21/12/2022),. Kunjungan kali ini sekaligus dalam rangka penyerahan 9 (sembilan) Sertipikat Hak Milik Komunal terhadap 744 Kepala Keluarga masyarakat SAD 113.
Dalam sambutannya, Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa ketika ia dilantik menjadi menteri, Presiden Joko Widodo memberi amanah salah satunya untuk segera menyelesaikan konflik dan sengketa agraria. Tujuannya, agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan bisa melaksanakan kegiatan ekonominya dengan baik. Ia mengakui, penyelesaian konflik masyarakat SAD menjadi salah satu permasalahan yang harus segera dituntaskan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Serahkan 1.552.450 Sertipikat Secara Serentak
“Waktu itu saya memutuskan ke Jambi, saya mengadakan rapat sebentar dan besok paginya saya bertemu dengan perwakilan masyarakat SAD. Saya sampaikan permasalahan ini adalah masalah serius, permasalahan hak untuk rakyat yang harus diselesaikan dan saya yakin PT BSU (Berkah Sawit Utama) pasti sudah punya strategi untuk menyelesaikan. Dan Alhamdulillah, semuanya bisa berjalan tidak perlu waktu lama, hanya sekitar tiga bulan selesai,” ungkap Hadi Tjahjanto.
Menteri ATR/Kepala BPN juga menyampaikan, dengan diterimanya sertipikat oleh dua perwakilan secara simbolis di Istana Negara pada 1 Desember lalu dan sembilan sertipikat pada kesempatan ini, resmi sudah 750 hektare tanah dikelola oleh kelompok masyarakat SAD 113. Dengan diserahkannya sertipikat, Hadi Tjahjanto menekankan kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengawal kegiatan ekonomi masyarakat.
“Di sini ada Pak Kapolda, Pak Kapolres, Pak Danrem, Pak Dandim, Bhabinkamtibmas, Babinsa. Saya harap tolong dikawal, dijaga masyarakat SAD ini agar mereka bisa melakukan kegiatan pertanian dengan baik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto pun berpesan kepada masyarakat SAD 113 agar sertipikat yang sudah diterima dapat dijaga dengan baik. “Saya juga berpesan agar sertipikat yang diserahkan secara komunal dijaga dengan baik. Kalau perlu difotokopi, masing-masing pemilik yang ada di situ diberi fotokopinya disimpan di rumah. Jadi seandainya hilang bisa ditukar ke Kantor Pertanahan, laporkan saja,” pesan Menteri ATR/Kepala BPN.
Baca Juga: Hadi Tjahjanto Prioritaskan Kepastian Hukum Tanah Masyarakat di Tengah Ancaman Resesi
Selain itu, ia juga berharap kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi beserta jajaran, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari agar di samping masyarakat diberikan aset, juga harus diberikan penataan akses dengan bekerja sama dengan offtaker, dalam hal ini koperasi dari PT BSU itu sendiri.
“Dengan demikian, para masyarakat SAD ini juga bisa melaksanakan kegiatannya. Saya yakin di situ ada koperasi sebagai offtaker-nya masyarakat SAD,” pungkas Hadi Tjahjanto. (ara-3)


31 Comments