DAERAH TRAVEL

Sertipikat HPL Seluas 129 Ha Diserahkan ke Otorita Labuan Bajo

Sertipikat HPL Labuan Bajo

Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) seluas 129 hektar diserahkan Kementerian ATR/BPN kepada pihak Otorita Labuan Bajo. Dengan sertipikat HPL ini diharapakn akan memudahkan para investor untuk mengembangkan wilayah Labuan Bajo dan sekitarnya.  (foto: dok atr/bpn).

INDONESIAHOUSING.ID, NTT – WAKIL Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) di Parapuar View Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (15/09/2023). Sertipikat HPL ini diserahkan untuk mendorong pengembangan pariwisata Labuan Bajo.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Jalan Labuan Bajo – Golo Mori

“Hari ini kami dari Kementerian ATR/BPN dengan kerja sama yang baik bisa menyerahkan (sertipikat, red) HPL kepada BPOLBF tanah seluas 129,609 hektare. Kami harapkan tanah ini akan digunakan sebaik mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Raja Juli Antoni selepas penyerahan.

Wamen ATR/Waka BPN mengatakan, dengan diserahkannya sertipikat HPL, maka BPOLBF berhak untuk mengelola tanah tersebut sesuai dengan peruntukannya. “Manfaatkan pemberian hak ini secara maksimal, jaga baik-baik tanahnya,” imbaunya.

Baca Juga: Kisruh Rempang Eco City, Begini Penjelasan Menteri ATR/Kepala BPN

Selain itu, Raja Juli Antoni mengingatkan agar rencana pembangunan di lokasi tersebut bisa segera dilakukan. Hal ini dinilai perlu untuk menghindari terjadinya konflik seperti terjadinya okupasi terhadap tanah tersebut.

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo pada sambutanya mengungkapkan terima kasihnya kepada Kementerian ATR/BPN atas proses sertipikasi yang telah dilakukan. Ia menyebut, dengan sertipikat HPL ini akan memudahkan para investor untuk mengembangkan wilayah. “Jadi kita harapkan para investor bisa segera melihat potensi dari kawasan Parapuar,” ujarnya.

Baca Juga: Segera Hadir di PIK, Indonesia Design District Diapresiasi Wamenparekraf

Angela Tanoesoedibjo kemudian mengatakan, tanah yang sudah tersertipikatkan tersebut nantinya akan difokuskan untuk kegiatan Pariwisata Budaya. Menurutnya, dengan pariwisata bertemakan budaya ini ke depannya bisa memberi kesempatan besar pada masyarakat sekitar untuk memperoleh penghasilan yang lebih besar. (qq-2).

Redaksi@indonesiahousing.id

29 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *