kawasan

TPST di IKN Ini Dirancang dengan Sistem Pengolahan Sampah Menjadi Energi Baru Terbarukan

TPST IKN

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 1 IKN dibangun di atas lahan seluas 22,15 hektare dengan desaian unik dan futuristik mengadopsi elemen-elemen modern serta gaya konstruksi yang estetik menyatu secara harmonis dengan lingkungan hijau. (Foto: Dok Kemen PU).

PENAJAM PASER UTARA, WWW.INDONESIAHOUSING.ID – Kementerian PU telah menyelesaikan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 1 untuk melayani persampahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur. Kontruksi TPST 1 dirancang mampu mengolah sampah menjadi energi baru terbarukan sehingga lebih ramah lingkungan serta sejalan dengan prinsip Ibu Kota Nusantara sebagai smart city (kota pintar) dan kota modern berkelanjutan.

Baca Juga: Kepedulian ESG Meningkat, Pasar Gedung Perkantoran Hijau Tumbuh Stabil di CBD Jakarta

Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti berharap dengan selesainya pembangunan sarana dan prasarana TPST ini dapat mewujudkan lingkungan IKN sebagai kota modern yang bersih dan sehat serta dapat menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagai Future Smart Forest City of Indonesia.

TPST 1 IKN dibangun di atas lahan seluas 22,15 hektare dengan desaian unik dan futuristik mengadopsi elemen-elemen modern serta gaya konstruksi yang estetik menyatu secara harmonis dengan lingkungan hijau. TPST  dirancang dengan sistem pengolahan sampah menjadi energi baru terbarukan, sampah organik dan anorganik akan dipisah dan didaur ulang sebagai barang yang dapat digunakan kembali.

Baca Juga: The Armont Residences, Hunian Modern-Classic dalam Kawasan Hijau Bersertifikasi Gold Greenship Pertama di Indonesia

Untuk sampah organik diubah menjadi kompos, menangani sampah yang tidak dapat didaur ulang serta tidak menghasilkan emisi di atas standar yang ditentukan atau Net Zero Emission (NZE) dan residu dari pengolahan minimum.

Lokasi yang berada dekat dengan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN atau sekitar 3 km sehingga dilakukan penanganan terkait emisi, kebisingan, bau maupun potensi dampak lingkungan lainnya. TPST ini mampu mengolah sampah sebanyak 74 ton per hari dan lumpur 15 ton per hari dengan sistem pengelolaan sampah terkoneksi dengan internet sehingga dapat diakses oleh masyarakat.

Baca Juga: Presiden Resmikan Pembangunan Tiga Proyek Unggulan Intiland di IKN

Pembangunan TPST ini di bawah tanggung jawab Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Timur, Kementerian PU dengan kontraktor pelaksana PT Brantas Abipraya-SBS-Silcon (KSO). Pekerjaan konstruksi TPST 1 telah selesai 100% dengan biaya APBN senilai Rp505 miliar.

Turut mendampingi Wamen Diana, Direktur Jenderal Cipta Karya Dewi Chomistriana, Direktur Bina Penataan Bangunan, Ditjen Cipta Karya Wahyu Kusumosusanto, dan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kaltim Rozali Indra Saputra. (QQ-2).

Redaksi@Indonesiahousing.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *