kawasan

Lebak Bulus Dinilai Cocok Sebagai Kawasan Penyediaan Hunian Berbasis TOD

Lebak Bulus

Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dinilai siap dan layak sebagai kawasan hunian dengan model Transit Oriented Development (TOD) pertama di Indonesia. (Foto: Kegiatan Working Session, The HUD Institute/Istimewa)

INDONESIAHOUSING.ID, JakartaThe HUD Institute mengusulkan kepada pemerintah untuk menjadikan kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan sebagai kawasan hunian dengan model Transit Oriented Development (TOD) pertama di Indonesia. Sedangkan untuk pembiayaan infrastruktur huniannya, menurut The HUD Institute bisa menggunakan pola Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

“HUD melihat di sekitar stasiun MRT Jakarta Lebak Bulus terdapat lahan milik pemerintah (Kementerian PUPR,red) yang cukup luas dan siap dikembangkan oleh Perumnas. Kemudian ada beberapa titik, lahan milik pelaku usaha swasta untuk dikembangkan menjadi kawasan hunian terpadu berbasis konektivitas,” papar Zulfi Syarif Koto, Ketua Umum The HUD Institute, dalam penutupan kegiatan Working Session bertema: “Hambatan Dan Tantangan Serta Prospek Penyelenggaraan Kawasan Hunian Terpadu Berbasis Konektivitas Dan Aksesibilitas (TOD) Di Kawasan Jabodetabekpunjur”.

Baca Juga: Kolaborasi Stakeholder Dibutuhkan dalam Penyediaan Perumahan

Menurut Zulfi skema KPBU hunian diperlukan karena adanya keterbatasan anggaran dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur, sehingga diperlukan creative financing sebagai solusi selain menggunakan dana APBN.

“Kerjasama KPBU Hunian ini sekaligus cara pemerintah menyediakan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di perkotaan. Jika terlaksana, maka stasiun Lebak bulus akan menjadi model hunian pertama di Indonesia berbasis TOD, hasil kerjasama pemerintah dan badan usaha” tambahnya.

Baca Juga: Melahirkan Kota Masa Depan yang Modern dan Layak Huni

Seperti diketahui Stasiun Lebak Bulus merupakan stasiun pertama di koridor MRT selatan – utara yang diharapkan dapat menjadi magnet bagi masyarakat penglaju dari daerah penyangga seperti Tangerang Selatan yang banyak beraktivitas di Jakarta.

Baca Juga: Pemerintah Kaji Kebijakan TOD untuk Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Pengembangan infrastruktur di kawasan TOD Lebak Bulus meliputi integrasi dengan BRT dan MRT serta Jak Lingko yang memadu dalam konsep MITJ (Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek), pengembangan transit plaza dan Poins Square, Rumah Susun Aparatur Sipil Negara (ASN) PUPR Pasar Jumat serta berbagai bangunan baru yang sudah dan akan hadir di sekitar kawasan tersebut.

Fitrah Nur, Direktur Rumah Umum dan Komersil, Dirjen Perumahan Kementerian PUPR dalam pembukan kegiatan Working Session yang diselenggarakan oleh The HUD Institute dan Direktorat Rumah Umum dan Komersil, Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, di Jakarta, Kamis – Jumat, 7 – 8 Desember 2023. Mengatakan bawah pemerintah secara serius menjawab tantangan urbanisasi di Jakarta. Salah satunya dengan membangun TOD, untukmengatasi masalah urbanisasi di perkotaan, untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan kalangan menengah. Pemerintah berharapdengan TOD akan membuat masyarakat lebih nyaman tinggal di daerah perkotaan.

”Tugas pemerintah sebagai regulator mendorong daya beli masyarakat yang belum punya rumah untuk memiliki apartemen yang aman, nyaman dan terjangkau. Jika menginginkan rumah tapak dengan harga terjangkau di tengah kota sudah tidak mungkin karena komponen harga tanah mahal,” paparnya.

Baca Juga: Tinjau Skywalk Lebak Bulus, Gubernur Anies Apresiasi Peran Intiland

Secara spesifik lanjutnya penguatan kebijakan pada sisi supply  harus didukung oleh koordinasi Kementerian/Lembaga, Pemda, Perbankan dan asosiasi pelaku pembangunan. Sedangkan pelaku pembangunan berperan besar dalam memenuhi kebutuhan peningkatan demand perumahan, yang pada akhirnya berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Yayat Supriatna, Wakil Ketua Umum The HUD Institute menjelaskan bahwaTugas HUD adalah menjembatani semua sisi kepentingan tersebut dengan satu konsep yang bisa dioperasionalkan dan tidak terlalu berat dengan ketentuan yang terlalu mengikat. Isu soal hak pengelolaan misalnya, harus mampu mengakomodir dua kepentingan, hunian dan transportasi.

“Kemudian, siapa calon penghuni TOD? Pengguna publik transport atau bisnis penyediaan perumahan. Kalau mengacu kepada publik transport, pengguna publik transport, maka rata rata generasi muda dengan kemampuan daya beli rumah yang rendah,” tambahnya.

Baca Juga: Interkoneksi Bawah Tanah Thamrin Nine UOB – Stasiun MRT BNI Dukuh Atas Mulai Dibangun

Maka perlu kebijakan rumah sewa atau dukungan subsidi kepemilikan rumah. Atau melakukan konsep co-housing, merubah gedung gedung perkantoran saat ini yang sepi, untuk diubah sebagian jadi hunian: perkantoran, dengan komposisi 30:70. Untuk memanfaatkan gedung kosong disepanjang koridor TOD di jalur utama MRT atau transportasi.

Pada kesempatan yang sama Muhamad Joni, Wakil Ketua The HUD Institute meminta karena pengelolaan kawasan TOD Jabodetabekpunjur melibatkan lintas daerah bahkan propinsi maka diperlukan payung hukum yang kuat. Menurutnya TOD terkait 3 isu utama: perkotaan, perumahan, dan transportasi yang berdimensi kepentingan publik. Sedangkan regulasi yang ada seperti Gubernur DKI Jakarta, ATR/BPN, perhubungan masih pada muatan aturan kebijakan (beleids regel).

Baca Juga: LRT Jabodebek Dongkrak Harga Rumah di Bekasi hingga 5,8 Persen

“Solusi untuk menjawab beban perkotaan itu maka penting dan strategis serta prioritas diusulkan UU Pembangunan Perkotaan dan Perumahan. Dalam UU itu memasukkan materi pengaturan Pengembangan TOD dengan Asas Konektivitas dan Aksesibilitas yang disiapkan dengan metode Omnibus yang harmoni dan efektif. Pembangunan TOD itu bisa menjadi jurus mengatasi solusi perkotaan, perumahan dan transportasi.Tentu menjadikannya kota publik yang layak dan terjangkau bagi warga kota,” tambahnya.

Working session yang berlangsung dua hari itu menghasilkan delapan rekomendasi kepada pemerintah:

  1. Mengembangkan PRK/UDGL yang sesuai dengan konsensus semua pemangku kepentingan
  2. TOD yang ramah Masyarakat Berpenghasilan Rendah
  3. Menciptakan mekanisme perizinan yang lebih efisien dan transparan
  4. Menerapkan Land Value Capture sebagai basis sumber pendanaan
  5. Meningkatkan aksesibilitas informasi terkait kebijakan tata ruang (e.g. Lampiran Pergub 57/2020 tentang PRK KBT Lebak Bulus)
  6. Menciptakan interkoneksi first mile-last mile yang andal, aman, dan nyaman
  7. Mengoptimalkan ruang
  8. Mewujudkan Lebak Bulus sebagai model TOD pertama di Indonesia.

Redaksi@indonesiahousing.id

30 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *