Jakarta,IH—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI (PUPR) segera menginventarisasi aset perumahan. Perhitungan nilai aset tersebut segera dilakukan.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja, mengatakan di Jakarta kemarin, bahwa pendataan aset nantinya akan dilaksanakan sesuai dengan sebuah regulasi.
Yakni,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
“Setelah semua berkas dokumen lengkap maka akan segera dilaksanakan proses penyerahan aset yang akan difasilitasi oleh Sekretariat Ditjen Penyediaan Perumahan,” katanya.
Sementara, seperti ditulis situs Kementerian PUPR RI, Kasubdit Fasilitasi Penyediaan Lahan Perumahan Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Ruswanto, mengatakan bahwa sudah banyak program perumahan yang ditempati masyarakat. “Namun di beberapa lokasi, kepenghuniannya masih belum jelas.”
Ia mencontohkan, berdasarkan data yang ada di lapangan, ada hasil pembangunan perumahan 2011 yang sudah diserahterimakan. Tapi, ada juga pembangunan yang telah dilaksanakan pada 2012 lalu hingga saat ini belum diserahterimakan kepada penerima manfaat.
“Kami juga menginginkan agar proses serah terima aset perumahan bisa segera dilaksanakan agar tidak membebani keuangan negara,” ujarnya.
Sumber Foto Rumah Susun di Kabupaten Sleman, Yogyakarta: Slemankab.go.id
berita properti
Aset Perumahan Negara Segera Didata Kementerian PUPR
- by admin
- 02/11/2016
- 19 Comments
- Less than a minute
- 10 years ago

19 Comments