Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengungkapkan, tahapan pengadaan tanah IKN sudah selesai, namun masih menunggu Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara Terkait Pembayaran Ganti Kerugian Melalui Konsinyasi. (Dok ATR/BPN).
INDONESIAHOUSING.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengikuti rapat koordinasi tindak lanjut percepatan penyelesaian permasalahan lahan/tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berlangsung secara daring, pada Sabtu (19/08/2023). Rapat koordinasi dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam arahannya, Menko Marves mengungkapkan, terdapat tiga isu utama yang perlu segera diakselerasi percepatannya dalam hal penyediaan dan harga tanah. Pertama, ia menyoroti terkait dengan penetapan nilai tanah yang menurutnya harus mencerminkan nilai sebenarnya.
Baca Juga: Kolaborasi Lintas Sektor dalam Percepatan Penyelesaian Lahan dan Tol di IKN
“Untuk itu dalam penetapan ZNT (Zona Nilai Tanah, red) dan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak, red) perlu dilakukan dengan appraisal yang tepat,” ujarnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Luhut Binsar Pandjaitan menilai perlu dilakukan pendekatan yang transparan serta memastikan data-data pembanding yang diperoleh pantas dijadikan data pembanding agar data tidak bias.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Tetapkan 9 RDTR sebagai Perka OIKN
“Kerja bersama antara Otorita IKN, ATR/BPN, Kejaksaan, TNI, BPKP, dan pemerintah daerah harus intensif sinergi dan berkoordinasi secara konsisten, cepat, dan tepat,” imbau Menko Marves.
“Tol Akses IKN merupakan kunci kesuksesan percepatan pengembangan wilayah IKN yang memerlukan dukungan konektivitas dari kota-kota penyangganya,” tambah Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Kementerian PUPR Geber Pembangunan Jalan Tol Menuju IKN
Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN melaporkan terkait progres pengadaan tanah di IKN. Ia mengungkapkan tahapan pengadaan tanah sudah selesai, namun masih menunggu Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara Terkait Pembayaran Ganti Kerugian Melalui Konsinyasi.
“Memang yang kita tunggu adalah revisi PMK 139/2020, kalau ini sudah selesai kita bisa laksanakan pembebasan dengan konsinyasi,” jelasnya.
Baca Juga: Dirjen Tata Ruang: RDTR Harus Qualified dan Comply dengan Sistem OSS RBA
Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto mengungkapkan telah menyelesaikan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sejumlah 12 KKPR. Sementara itu, terdapat enam KKPR yang sedang berproses.
“KKPR untuk jalan segmen 5a, 5b, 6a, 6b, dan IPAL. Untuk semuanya sudah berjalan dengan baik, hanya tinggal menunggu PMK untuk revisinya,” kata Menteri ATR/Kepala BPN. (zh1).