Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mempercepat gagasan penerapan skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan tenor hingga 40 tahun. Perpanjangan tenor ini diharapkan dapat menekan beban cicilan sekaligus memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (Foto: ilustrasi/rumah mbr).
JAKARTA, WWW.INDONESIAHOUSING.ID – BP Tapera menggelar rapat koordinasi di Kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026), untuk mempercepat penyesuaian skema pengelolaan Dana FLPP bagi rumah tapak dan rumah susun umum.
Rapat tersebut membahas rencana perpanjangan tenor pembiayaan hingga 40 tahun. Untuk rumah tapak, skema yang dibahas mempertahankan bunga 5 persen, sedangkan rumah susun menggunakan bunga 6 persen dengan porsi pendanaan 75:25.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pihaknya mendorong satu skema terlebih dahulu agar kebijakan dapat segera diterapkan.
Baca Juga: Danantara Housing Expo 2026, BP Tapera Ajak MBR Manfaatkan Akses Rumah Subsidi
“Jadi saat ini kita tawarkan single skema saja. Tenornya kita perpanjang sampai 40 tahun, dari rumah tapak maupun rumah susun,” ujar Heru.
Sementara itu, data BP Tapera mencatat realisasi penyaluran FLPP hingga 31 Agustus 2026 mencapai 139.945 unit dengan nilai penyaluran sekitar Rp17,41 triliun.
Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi, dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian PKP, Budi Permana, menekankan pentingnya kolaborasi dan kejelasan timeline agar kebijakan tersebut segera dapat dinikmati masyarakat.
Baca Juga: Solusi Hunian Prabowo, Ubah Uang Kontrak Jadi Cicilan Rumah Tenor 40 Tahun
“Kita juga perlu timeline-nya, supaya kita juga punya ukuran, sehingga kita bisa menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa kebijakan ini bisa segera diimplementasikan,” kata Budi.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri unsur Kementerian Keuangan, Kementerian PKP, OJK, Perumnas, Danantara, serta sejumlah bank penyalur FLPP. (mfh-4).

