Dana Rumah Subsidi: Penyaluran FLPP tahun 2024 baru dimulai April 2024 lalu, karena adanya pergantian Komisioner dan Deputi Komisioner periode 2024 – 2029 dan baru disahkannya RKAT 2024 pada akhir bulan sebelumnya. (Foto: ilustrasi/istimewa)
JAKARTA, www.indonesiahousing.id – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah menyalurkan dana untuk rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebanyak Rp9,083 Triliun untuk tahun 2024. Penyaluran dana itu terdiri dari dua program pembiayaan perumahan yang dikelola BP Tapera. Tercatat dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) per 8 Mei 2024 telah disalurkan sebanyak 72.779 unit rumah senilai Rp8,830 Triliun yang tersebar di 8.245 perumahan, yang dibangun oleh 5.899 pengembang perumahan dari 32 Bank Penyalur di 33 provinsi dan 376 Kabupaten/Kota. Sedangkan akad pembiayaan perumahan Tapera dalam periode yang sama sudah tersalurkan sebanyak 1.528 unit senilai Rp253,47 Miliar.
Baca Juga: Pengembang Dukung Usulan Skema Baru Pembiayaan KPR Subsidi
Penyaluran dana FLPP tahun 2024 ini, jika merujuk kepada Nota Keuangan RAPBN Tahun 2024, BP Tapera diamanahkan untuk menyalurkan sebanyak 166.000 unit senilai Rp21,6 Triliun dan melalui Kementerian Keuangan RI, dioptimalisasikan melalui Indeks Kinerja Utama (IKU) BP Tapera menjadi 170.000 unit dengan nilai yang sama. Sedangkan pembiayaan Rumah Tapera ditargetkan untuk tahun yang sama sebanyak 8.717 unit senilai Rp1,3 Triliun.
“Kami sangat optimis target ini akan tercapai untuk tahun 2024. Penyaluran FLPP tahun 2024 memang baru dimulai April 2024 karena adanya pergantian Komisioner dan Deputi Komisioner periode 2024 – 2029 dan baru disahkannya RKAT 2024 pada akhir bulan sebelumnya. Namun hal ini, kami yakini tidak menjadi masalah karena bank penyalur optimis akan target yang ditetapkan,” ungkap Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho optimis.
Baca Juga: Menteri Basuki Lantik Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera Periode 2024 – 2029
Meski begitu, menurut Heru Pudyo Nugroho, menjadi perhatian bagi semua bank penyalur, BP Tapera selaku badan yang dipercaya sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) hadir untuk mengelola dan menyalurkan dana FLPP maupun dana peserta Tapera, BP Tapera diawasi sepenuhnya oleh Komite yang terdiri dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Otoritas Jasa Keuangan serta Profesional.
“Kami berharap dengan BP Tapera telah bekerjasama dengan 37 Bank Penyalur yang terdiri dari 7 Bank Nasional dan 30 Bank Pembangunan Daerah (BPD), ini sekaligus memastikan bahwa rumah Tapera FLPP yang disalurkan adalah rumah yang layak huni dan juga berkualitas,” imbunya.
Pemantauan dan Evaluasi
Untuk memastikan bahwa rumah-rumah yang disalurkan layak huni dan berkualitas serta dihuni oleh oleh para penerima manfaat, maka sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara BP Tapera dengan Bank Penyalur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran dana.
Baca Juga: Kuota Rumah Subsidi Berkurang Pengembang Meradang
Khusus untuk penyalurandana FLPP karena dananya berasal dari APBN, maka pemantauan dilakukan secara berkala dan berkesinambungan. BP Tapera memastikan kepatuhan Bank Penyalur terhadap skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera FLPP, kinerja Bank Penyalur, pemanfaatan rumah oleh penerima manfaat, kualitas rumah yang dipastikan melalui kunjungan lapangan terhadap Rumah Tapera FLPP yang sudah dihuni bersama Bank Penyalur.
“Jika dari hasil kunjungan lapangan ditemui adanya penyimpangan, maka BP Tapera nantinya akan melakukan penyempurnaan skema, mengeluarkan surat peringatan atau teguran dan jika pelanggaran berat akan dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Komisioner BP Tapera periode kedua ini.
Baca Juga: Awas! BP Tapera Sanksi Perbankan dan Pengembang Melanggar Ketentuan PKS
Lebih lanjut ditegaskannya, perlu menjadi perhatian bagi penerima manfaat FLPP, fasilitas KPR Sejahtera FLPP akan dapat dihentikan jikaditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemantauan, evaluasi, penerima manfaat FLPP tidak menghuni rumahnya setelah 1tahun akad dilakukan dan berdasarkan rekomendasi akhir atas laporan hasil pemeriksaan auditor eksternal.
Sedangkan untuk pemantauan dan evaluasi untuk Rumah Tapera, BP Tapera melalui Bank Penyalur melakukan pemantauan untuk pembiayaan Tapera melalui sistem dan kunjungan langsung. Evaluasi juga dilakukan setiap enam bulan sekali terkait dengan ketepatan waktu pelaksanaan perjanjian dan jumlah pengembalian.
Baca Juga: Sukses Bangun 11 Ribu Unit Rumah Subsidi, Pesona Kahuripan Group Mulai Garap Properti Komersial
Selain diikat dengan PKS, BP Tapera juga memastikan kualitas bangunan yang disediakan oleh pengembang melalui aplikasi SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang), di mana rumah yang disajikan oleh para pengembang dalam aplikasi SiKumbang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami ingin semua penerima manfaat pembiayaan perumahan menyadari, bahwa pemerintah hadir dalam memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), baik untuk PNS maupun MBR tetapi jika fasilitas yang diberikan tidak dimanfaatkan dengan baik, pemerintah melalui BP Tapera berhak menegur dan menarik fasilitas tersebut sesuai aturan yang berlaku dan menyalurkan kembali kepada pihak yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan,” punkas Komisioner BP Tapera tegas. (zh1).