Asosiasi Realestat Indonesia (REI) menyampaikan dukungan penuh terhadap PT Metropolitan Kentjana Tbk (Pengembang Pondok Indah) dan akan terus mengawal seluruh anggota yang telah menjalankan kewajibannya dan taat secara hukum dan moral.
JAKARTA, WWW.INDONESIAHOUSING.ID – Di tengah situasi ekonomi yang sedang kurang baik saat ini termasuk pelemahan daya beli masyarakat, Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (DPP REI) menyayangkan masih terjadinya aksi dan tekanan yang menganggu iklim investasi properti di Tanah Air. Situasi yang tidak kondusif ini dikhawatirkan bakal menurunkan minat untuk berinvestasi dan memperburuk perekonomian nasional.
Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota DPP REI, Adri Istambul Lingga Gayo menegaskan, saat ini masih ada terjadi tekanan dari kelompok masyarakat yang memanfaatkan isu politis lewat aksi demo atau pengerahan massa ke lokasi proyek pengembang. Salah satu modus adalah dengan mengklaim kepemilikan lahan yang sudah dikuasai bahkan sudah dikembangkan oleh developer.
“Sebagai asosiasi pengembang tertua dan terbesar di Indonesia, DPP REI mengajak seluruh pihak untuk menghormati supremasi hukum dan tidak menciptakan preseden buruk yang dapat berdampak merugikan iklim investasi di sektor properti nasional,” tegas Adri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/8).
Salah satu kasus terbaru yang dinilai merugikan keberlangsungan bisnis properti adalah pengerahan massa oleh kelompok Masyarakat tertentu ke lahan milik PT Metropolitan Kentjana Tbk (kode emiten: MKPI) di kawasan elit Pondok Indah, Jakarta Selatan. Selain menjatuhkan kredibilitas pengembang, aksi massa seperti itu sangat mengganggu stabilitas industri properti nasional. Apalagi, MKPI adalah perusahaan terbuka yang tercatat dan dipantau publik di pasar modal.

Adri menjelaskan, DPP REI melalui Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota telah meminta keterangan resmi dan melakukan investigasi kepada manajemen MKPI terkait peristiwa tersebut pada tanggal 7 Agustus 2025 di Kantor DPP REI. Dari pertemuan itu terungkap adanya tekanan yang ditujukan kepada MKPI terkait klaim masyarakat atas tanah Eigendom Verponding No. 6431 yang telah lama dikuasai dan dimanfaatkan perusahaan dalam proyek pembangunan kawasan Pondok Indah sejak tahun 1973.
“Atas informasi yang diberikan PT Metropolitan Kentjana Tbk sebagai anggota REI, kami menyampaikan dukungan penuh dan akan terus mengawal seluruh anggota yang telah menjalankan kewajibannya dan taat secara hukum dan moral,” kata Adri.
Baca Juga: Dibanderol Rp6 Miliar, Pondok Indah Group Hadirkan Cluster Aurelle
Dalam kasus ini, PT Metropolitan Kentjana Tbk dinilai telah membuktikan kepatuhannya kepada aturan-aturan hukum yang berlaku, dan memenuhi semua kewajiban kepada negara dan masyarakat termasuk membangun fasos/fasum, memberi kontribusi pajak yang signifikan, serta mematuhi kode etik Sapta Brata REI.
Antara lain, MKPI telah memenuhi semua legalitas kepemilikan tanah di kawasan Pondok Indah tersebut. Berdasarkan penelusuran historis dan dokumen hukum, tanah yang dimaksud telah melalui proses nasionalisasi berdasarkan UU No. 1 Tahun 1958 dan SK Mendagri No. 198 Tahun 1961. PT Metropolitan Kentjana Tbk telah memperoleh hak atas tanah tersebut secara sah melalui kerja sama dengan Pemda DKI Jakarta dan Panitia Sembilan yang melibatkan unsur pemerintah, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat resmi telah diterbitkan dan hingga saat ini tanah dikuasai secara legal oleh perusahaan.
Selain itu, status tanah tersebut telah memiliki Keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht). Berulang kali gugatan dari pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris telah diproses melalui jalur hukum, termasuk di Pengadilan Negeri, PTUN, hingga Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali (PK), dan semuanya dimenangkan oleh PT Metropolitan Kentjana Tbk. Dengan begitu, kata Adri, tidak ada lagi proses hukum yang terbuka terkait sengketa tanah tersebut.
Baca Juga: Begini Respons Bank DKI atas Proses Hukum Terkait Kredit kepada Sritex
“Atas dasar itu, REI berkewajiban melakukan pembelaan kepada anggota kami ini. Kami berharap tidak ada lagi upaya pengerahan massa yang merugikan masyarakat dan menyebabkan banyak tamu termasuk orang asing yang sedang berolahraga di lapangan golf ketakutan. Jangan terulang lagi agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengembang-pengembang lainnya. Kalau ada dasar legal yang kuat, silahkan gunakan jalur hukum,” tegasnya.
Adri mengingatkan, industri properti telah memberikan kontribusi besar bagi pemasukan negara, dan membawa dampak berganda (multiplier effect) yang mampu menggerakkan ratusan industri ikutan di sektor riil, termasuk penyerapan tenaga kerja yang besar. Oleh karena itu, rusaknya iklim investasi dan kondusifitas berusaha di sektor properti akan menghancurkan salah satu penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Baca Juga: Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Pertanahan di Kabupaten Bekasi
Sengketa lahan di Pondok Indah mencuat setelah terjadi aksi massa yang diduga dari ahli waris Toton Cs di depan Pondok Indah Golf Course pada Rabu (6/8).
Perlindungan Hukum
General Manager Legal Department PT Metropolitan Kentjana Tbk, Hery Sulistyono menjelaskan aksi massa pada 6 Agustus 2025 dapat diduga dan dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum, pemaksaan kehendak, dan main hakim sendiri. Hal itu karena telah ada putusan-putusan yang mempunyai kekuatan hukum. Semuanya dimenangkan oleh perusahaan pengembang tersebut, serta dikuatkan dengan adanya SP3 dari Polda Metro Jaya dan surat dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung.
“Maka demi kepastian hukum, sudah seharusnya PT Metropolitan Kentjana Tbk mendapat perlindungan hukum dari pemerintah dan aparat penegak hukum lainnya. Selain itu, semua pihak tanpa terkecuali wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Terintimidasi, Lima Asosiasi Pengembang Curhat ke DPR RI
Dalam keterangannya, PT Metropolitan Kentjana Tbk mengungkapkan bahwa objek sengketa adalah tanah eigendom verponding. Sejak berlakunya Undang-Undang No.1 Tahun 1958, maka seluruh tanah eigendom verponding di Indonesia otomatis menjadi tanah negara, termasuk dalam hal ini Eigendom Verponding No. 6431 sebagaimana ditegaskan pada SK Menteri Muda Agraria No.98/Ka tanggal 13 Januari 1960.
Di dalam SK Menteri Agraria No.198/Ka tanggal 4 Mei 1961, ditegaskan bahwa pemerintah bersedia memberikan ganti rugi kepada bekas pemilik Eigendom Verponding 6431 seluas ± 97.400 m2, namun dengan syarat;
(a) Tidak termasuk bagian yang diduduki oleh rakyat/pihak ketiga (pemilik harus menguasai fisik); (b) Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal SK, harus dilakukan pengukuran; dan (c) 3 (tiga) bulan setelahnya harus diajukan permohonan.
Baca Juga: Simak 3 Langkah Strategis Kemenpar Menangani Isu Tambang Nikel di Raja Ampat
Jika syarat-syarat tidak dipenuhi, maka SK ini dinyatakan batal. “Seandainya syarat-syarat tersebut dipenuhi, maka seharusnya pada tanggal 4 Februari 1962 ahli waris telah mendapat hak dari pemerintah (namun syarat ini tidak dipenuhi oleh ahli waris). Hal inilah yang terus dikaitkan kepada kami,” kata Hery.
PT Metropolitan Kentjana Tbk secara badan hukum baru berdiri tahun 1972 dan pada 17 September 1973 mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Pemda DKI Jakarta (Otorita Pondok Pinang) untuk mengembangkan daerah Pondok Indah (dahulu Pondok Pinang). Sehingga PT Metropolitan Kentjana Tbk tidak memiliki hubungan hukum dan tidak ada kaitannya dengan SK Menteri Agraria No.198/Ka tanggal 4 Mei 1961.
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama tersebut di atas, untuk mendapatkan Tanah Bekas Eigendom Verponding (termasuk Eigendon Verponding 6431), maka PT Metropolitan Kentjana Tbk telah memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku, yaitu; a) Telah memenuhi kewajiban kepada Pemda DKI sebesar Rp.960.000.000. (pada tahun 1973 nilai ini cukup besar), b) Untuk pembelian dan pembebasan tanah dilakukan bersama oleh Pemda DKI dan PT Metropolitan Kentjana Tbk dan juga melibatkan unsur-unsur terkait seperti Lurah, Camat, dan BPN.
Baca Juga: Mengubah SHGB Menjadi SHM? Cek Persyaratan dan Prosedurnya di Aplikasi Sentuh Tanahku
Bahwa sesuai usulan dari Panitia A (Panitia Pemeriksa Tanah wilayah Jakarta Selatan) tanggal 24 Februari 1987 dan Pertimbangan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Cq. Direktorat Agraria DKI Jakarta tanggal 25 Februari 1987 No.1.711.9/320/LR, telah dikeluarkan SK Mendagri
No.67/DJA/1987 yang pada intinya: Mencabut SK Menmud Agraria No.198/Ka tgl. 4 Mei 1961 dan SK Mendagri No.58/DJA/1984, Memberikan ganti rugi dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU No.1/1958 sebesar Rp.146.000.000 kepada ahli waris Toton Cs yang dibebankan pada anggaran ganti rugi Direktorat Jenderal Landreform, Direktorat Agraria, yang disediakan oleh Departemen Keuangan. (bukan kewajiban PT Metropolitan Kentjana Tbk).
Ahli waris Toton Cs berulang kali pernah menggugat PT Metropolitan Kentjana Tbk secara perdata dan pidana yang pada pokoknya menolak gugatan ahli waris.
Baca Juga: Lippo Group Diminta Segera Tuntaskan Permasalahan Meikarta
Pengembang juga pernah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung RI terkait dengan permasalahan ini, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan menunjukkan beberapa putusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka baik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung menyatakan tidak terdapat adanya dugaan tidak pidana atau perbuatan melawan hukum dalam penerbitan SHGB di atas tanah Eig. Verponding 6431 a/n PT. Metropolitan Kentjana, Tbk.
Yang terbaru, ahli waris Toton Cs telah mengajukan permohonan penetapan dan pelaksanaan eksekusi atas Putusan PK No.55/PK/TUN/2003 ke PTUN. Dimana berdasarkan permohonan tersebut, PTUN telah mengeluarkan Surat Nomor 1847/Was.Eks/G/2025/PTUN.JKT tanggal 17 Juni 2025 yang
menyatakan Putusan Nomor : 81 K/TUN/2001 tanggal 2 Februari 2021 pada pokoknya Gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima. “Dengan begitu, putusan dalam perkara ini tidak mempunyai nilai eksekusi, sehingga permohonan eksekusi yang diajukan tidak dapat dilaksanakan,” jelas Hery Sulistyono. (zh1).

