Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mengusulkan perluasan batas harga rumah subsidi hingga Rp500 juta serta insentif pemerintah Rp20 juta per unit untuk mendongkrak penjualan yang melemah. Selain itu, Himperra mendorong evaluasi skema bunga KPR subsidi dan integrasi perizinan perumahan di bawah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) guna mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat.
KOTA BATU, WWW.INDONESIAHOUSING.ID – Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mengusulkan perluasan batas harga rumah subsidi hingga Rp500 juta, disertai evaluasi skema bunga kredit pemilikan rumah (KPR) dan pemanfaatan anggaran pemerintah.
Selain itu, Himperra mendorong integrasi perizinan perumahan di bawah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat. Usulan tersebut disampaikan Ketua Umum Himperra Ari Tri Priyono di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himperra 2026 di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Ari kebijakan perumahan perlu menyesuaikan perkembangan kebutuhan pasar, kemampuan daya beli masyarakat, serta tantangan yang dihadapi pengembang. Perlambatan penjualan rumah subsidi tidak cukup diatasi dengan menambah pasokan, tetapi juga membutuhkan inovasi pembiayaan dan kemudahan perizinan.
Rumah Subsidi Diusulkan hingga Rp500 Juta
Himperra mengusulkan perluasan pilihan rumah subsidi dengan batas harga hingga Rp500 juta. Untuk segmen tersebut, Ari mengusulkan skema bunga sekitar 6%–8%, lebih tinggi dibandingkan bunga FLPP rumah tapak yang selama ini sebesar 5% flat.
Menurut Ari, perluasan batas harga diperlukan agar pengembang memiliki ruang lebih besar untuk menyediakan rumah dengan desain, kualitas, dan lokasi yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Dengan pilihan harga yang lebih luas, masyarakat juga diharapkan memiliki alternatif hunian di kawasan yang relatif dekat dengan pusat aktivitas perkotaan.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menjawab kebutuhan generasi muda dan masyarakat yang membutuhkan akses lebih dekat ke tempat kerja maupun fasilitas perkotaan. Selama ini, keterbatasan pilihan rumah pada lokasi strategis menjadi salah satu tantangan dalam penyediaan hunian yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: HIMPERRA Nilai Perluasan Cakupan Pendapatan MBR akan Menggairahkan Program 3 Juta Rumah
Namun, perluasan batas harga dan penerapan bunga yang berbeda perlu disertai penghitungan kemampuan bayar calon pembeli. Penyesuaian kebijakan tersebut juga memerlukan kajian mengenai segmentasi penerima manfaat, ketentuan pembiayaan, dan besaran angsuran agar tetap terjangkau bagi kelompok sasaran.
Evaluasi Bunga KPR dan Pemanfaatan Anggaran
Selain mengusulkan perluasan batas harga rumah subsidi, Himperra mendorong evaluasi skema bunga tetap pada KPR subsidi. Salah satu opsi yang disampaikan Ari adalah penerapan bunga flat selama 10 tahun pertama pada skema tertentu.
Menurutnya, evaluasi diperlukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi debitur dan pola pelunasan pinjaman. Sebagian pembeli rumah subsidi, kata Ari, mampu melunasi kredit lebih cepat ketika kondisi ekonomi mereka membaik.

Data mengenai pelunasan kredit tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan dana pemerintah. Apabila hasil kajian memungkinkan penyesuaian skema pembiayaan, pemerintah dapat mempertimbangkan mekanisme yang memberi ruang bagi perluasan dukungan kepada kelompok pembeli lain, termasuk generasi muda.
Meski demikian, perubahan skema bunga dan pemanfaatan anggaran harus memperhatikan keberlanjutan dana FLPP, ketentuan yang berlaku, serta perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ari mengatakan, usulan perluasan harga rumah subsidi, evaluasi bunga, dan penyesuaian pembiayaan telah dibahas dalam Rakernas Himperra dan disampaikan kepada Menteri PKP Maruarar Sirait. Menurutnya, Kementerian PKP meminta agar usulan tersebut didalami lebih lanjut bersama asosiasi pengembang lainnya.
Perizinan Perumahan Didorong Terintegrasi di Kementerian PKP
Di sisi lain, Himperra menyoroti persoalan perizinan yang dinilai masih menghambat pengembangan perumahan di sejumlah daerah. Ari mencontohkan proses perizinan di Jawa Barat yang menurutnya masih tertahan dan belum memperoleh keputusan dari pemerintah daerah.
Proses perizinan yang panjang berpotensi menghambat kesiapan proyek, meningkatkan ketidakpastian bagi pengembang, dan memperlambat penyediaan rumah bagi masyarakat. Karena itu, Himperra mendorong penyederhanaan serta integrasi proses perizinan agar koordinasi antarlembaga berjalan lebih efektif.
Baca Juga: Tinjau Rumah Subsidi di Subang, Menteri Ara Pastikan Hunian Layak dan Berkualitas
Ari mengusulkan agar kewenangan terkait perizinan perumahan dapat lebih terintegrasi di bawah Kementerian PKP, dengan tetap memperhatikan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, kepastian perizinan menjadi bagian penting dari ekosistem penyediaan perumahan. Pengembang membutuhkan kepastian untuk menyiapkan lahan, membangun proyek, dan menjaga kelangsungan usaha. Pada saat yang sama, calon pembeli membutuhkan akses pembiayaan yang mudah, cepat, dan sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka.
“Intinya pengembang membutuhkan kepastian untuk membangun, sementara calon pembeli membutuhkan dukungan agar dapat mengakses pembiayaan dengan mudah dan cepat,” ujar Ari.
Dana Bedah Rumah Dialihkan ke FLPP
Sebagai langkah tambahan untuk mengatasi perlambatan penjualan rumah subsidi, Himperra juga mengusulkan agar anggaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program Bedah Rumah untuk 100.000 unit dapat dipertimbangkan untuk dialihkan ke skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Ari mengusulkan insentif sebesar Rp20 juta per unit yang digunakan untuk mengurangi harga rumah subsidi. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban pembelian rumah, terutama bagi MBR berpendapatan paling rendah yang menghadapi keterbatasan dalam membayar uang muka maupun angsuran.
“Penjualan rumah subsidi terus terang tahun ini anjlok cukup dalam karena daya beli MBR yang melemah. Demand-nya yang bikin pusing, karena itu perlu keberpihakan pemerintah yang lebih lagi,” kata CEO Riscon Group.
Ia menegaskan, insentif yang diusulkan bukan merupakan potongan harga dari pengembang, melainkan dukungan pemerintah untuk memperkuat kemampuan masyarakat membeli rumah.
Himperra berharap tambahan insentif tersebut dapat membantu meningkatkan penyerapan FLPP yang ditargetkan mencapai 350.000 unit pada 2026. Namun, usulan pengalihan anggaran BSPS tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk kajian mengenai ketentuan anggaran, mekanisme pelaksanaan, dan ketepatan sasaran penerima manfaat. (ZH-1).

