HEADLINE NEWS

Kuota Rumah Subsidi Berkurang Pengembang Meradang

Kuota Subsidi

Kuota rumah subsidi untuk tahun 2024 ini hanya 166 ribu unit, jumlah ini berkurang cukup signifikan dari kuota tahun 2023 lalu yang mencapai 250 ribu unit. (Foto: ilustrasi/istimewa)

JAKARTA, www.indonesiahousing.id – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia) Junaidi Abdillah mengaku gelisah dan khawatir terkait kuota rumah subsidi di tahun 2024 ini. Kegelisahan tersebut karena pada tahun 2024 ini kuota yang diberikan oleh pemerintah berkurang dari tahun kemarin.

Kuota Rumah Subsidi
Junaidi Abdillah, Ketua DPP Apersi (kiri), didampingi Daniel Djumali, Sekjend DPP Apersi. saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat, (3/5/2024), di Jakarta.

Kuota rumah subsidi untuk tahun 2024 ini hanya 166 ribu unit, jumlah ini berkurang cukup signifikan dari kuota tahun 2023 lalu yang mencapai 250 ribu unit,” jelas Junaidi Abdillah saat ditemui di kantor DPP APERSI, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, (3/5/2024).

Baca Juga: Top! Rumah Subsidi Berkonsep Klaster di Grand Cikarang City 2 Laris Manis

Junaidi menambahkah, kuota rumah subsidi ini tak hanya membuat pelaku industri atau pengembang khawatir, tapi juga menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Saya prediksi kuota 160 ribu unit rumah ini akan habis pada bulan Juli mendatang. Hal ini menjadi sorotan utama setelah tahun sebelumnya berhasil menyerap habis kuota sebesar 250 ribu unit. Kami Apersi berharap jumlah kuota ini bisa ditambah, kalau tidak ditambah, dampaknya akan sangat besar kepada para MBR,” tegas Junaidi.

Baca Juga: Sukses Bangun 11 Ribu Unit Rumah Subsidi, Pesona Kahuripan Group Mulai Garap Properti Komersial

APERSI berharap agar langkah konkret diambil untuk mengatasi berkurangnya kuota rumah subsidi ini. Hal ini karena berkurangnya kuota subsidi rumah akan berdampak besar, tidak hanya bagi MBR dan pengembang, tetapi juga pada industri properti secara keseluruhan.

Keterbatasan kuota bisa berpotensi menghambat pertumbuhan sektor properti, mengakibatkan terhambatnya pengembangan properti dan meningkatkan risiko kebangkrutan bagi pengembang yang tidak bisa memenuhi kewajiban perbankan.

Badan Khusus Perumahan

Untuk menghindari potensi yang tidak diiginkan terkait rumah subsidi, APERSI memandang penting untuk dibentuk sebuah badan yang khusus untuk mengurusi rumah subsidi untuk MBR.

APERSI memandang hal ini penting karena sebenarnya perangkat yang disediakan pemerintah itu sudah ada terkait badan yang akan dibentuk yaitu BP3 (Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan). Untuk itu APERSI berharap pemerintahan baru (Prabowo – Gibran) yang akan dilantik dalam beberapa bulan mendatang bisa memaksimalkan peran BP3.

Baca Juga: Prabowo Mau Bangun 3 Juta Rumah, Ini Catatan Aktifis The HUD Institute

“Seharusnya sudah harus terbentuk karena UU ciptaker, PP, PERPU, dan Perpres nya sudah ada. Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) yang telah diamanatkan oleh pemerintah melalui undang-undang cipta kerja (Ciptaker) diharapkan segera terbentuk untuk mengatasi masalah ini,” kata Junaidi.

Selain itu, dengan sisa kuota sebesar 60 persen dari total 166 ribu unit, pengembang menekankan perlunya penambahan kuota minimal sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebesar 250 ribu unit.

Baca Juga: Pengembang Dukung Usulan Skema Baru Pembiayaan KPR Subsidi

Permintaan rumah subsidi juga belum menunjukkan penurunan, dengan kuota ideal yang seharusnya mencapai 300 ribu unit, tetapi masih banyak yang belum terakomodir. Selain itu, APERSI juga berharap adanya terobosan-terobosan pembiayaan yang dilakukan pemerintah.

“Selama ini kuota rumah subsidi bergantung pada APBN, untuk itu perlu krativitas, inovasi pembiayaan agar permasalahan rumah subsidi untuk MBR tidak berkutat terus berulang setipa tahunnya, kuota dikurangi karena anggarannya juga berkurang,” tandas Junaidi. (zh1).

Redaksi@indonesiahousing.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *