Bank tanah tersebut didapat dari sejumlah lembaga pemerintah, pemerintah daerah hingga sektor swasta. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan lembaga pemerintah untuk mendapatkan informasi mengenai data lahan-lahan yang bisa dimanfaatkan oleh Kementerian PKP dalam pembangunan rumah bagi masyarakat. (Foto: Ristyan/Humas PKP)
JAKARTA, www.indonesiahousing.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan adanya bank tanah merupakan salah satu kunci utama pelaksanaan dan suksesnya pembangunan 3 juta rumah rakyat yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu, dirinya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendapatkan lokasi lahan yang bisa segera dijadikan lokasi pembangunan rumah.
“Bank tanah menjadi hal penting dan kunci keberhasilan Program 3 Juta Rumah yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu kami di kementerian akan berjuang guna mendapatkan lahan sebagai bank tanah,” ujar Menteri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait ,di Kantor Kementerian PKP beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Transaksi Program 3 Juta Rumah Mencapai Rp400 Triliun Pertahun
Menurut Menteri Maruarar, bank tanah tersebut didapat dari sejumlah lembaga pemerintah, pemerintah daerah hingga sektor swasta. Pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan lembaga pemerintah untuk mendapatkan informasi mengenai data lahan-lahan yang bisa dimanfaatkan oleh Kementerian PKP dalam pembangunan rumah.
Baca Juga: Menteri Maruarar Sirait Siapkan Program Rumah Untuk Rakyat
Kementerian PKP, nantinya akan berusaha untuk mendapatkan tanah tersebut secara gratis. Caranya adalah dengan menggunakan lahan sitaan yang sudah fix dan clear sehingga dalam proses Pembangunan berjalan dengan lancer di lapangan.
Baca Juga: Peran Strategis Badan Bank Tanah dalam Mendukung Pembangunan
“Kami juga telah berkoordinasi dan mengirimkan surat untuk mendapatkan data lahan yang bisa digunakan. Bank tanah ini bisa didapat dari Kejaksaan Agung, KPK, TNI, Polri, BUMN, Swasta, Pemda tingkat I dan tingkat II, Badan Bank Tanah serta wakaf dan sedapat mungkin tanahnya gratis karena akan digunakan untuk rumah rakyat,” terangnya. (zh1).

