Pemerintah dalam hal ini Kementerian PKP selalu terbuka dengan berbagai usulan untuk menyusun formula dalam penyediaan hunian layak bagi rakyat, termasuk Pembangunan rumah berbasis komunitas.
JAKARTA, www.indonesiahousing.id – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menyambut baik usulan pembangunan rumah berbasis komunitas yang disampaikan Lembaga Pengkajian Perumahan dan Pengembangan Perkotaan Indonesia (LP P3I) atau lebih dikenal dengan nama The Housing and Urban Development (HUD) Institute Indonesia.
“Untuk itu bagaimana kalau entitas struktur negara di tingkat bawah seperti Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dapat difungsikan menjadi kelompok ekonomi masyarakat termasuk untuk pembangunan rumah berbasis komunitas. Hal ini sesuai dengan konsep gotong royong,” kata Wamen PKP Fahri Hamzah dalam rapat bersama Anggota HUD Institute di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga: Bank BTN Siap Wujudkan Mimpi Pekerja Informal
Wamen PKP mengatakan, RT dan RW ini dapat juga difungsikan sebagai pendamping dalam pembangunan atau perbaikan rumah yang layak huni lengkap dengan sanitasi dan pengelolaan sampahnya.
“Terutama di desa yang sudah banyak yang mempunyai rumah namun belum layak huni karena tidak dilengkapi sanitasi. Untuk itu peningkatan rumah menjadi layak huni yang sehat di desa-desa menjadi bagian dari Program Tiga Juta Rumah,” ujar Wamen Fahri.
Baca Juga: The Hub, Ruang Komunal yang Inklusif dan Dinamis di Kawasan Rasuna Epicentrum
Untuk itu Wamen Fahri menyatakan Kementerian PKP selalu terbuka dengan berbagai usulan untuk menyusun formula dalam penyediaan hunian layak bagi rakyat. “Ujungnya kita akan susun aturannya yang komprehensif, supaya ini bisa menjadi inovasi dari Presiden Prabowo kepada rakyat bahwa jalan untuk mendapatkan hunian layak terbuka,” ujarnya.
Dewan Pakar HUD Encep R. Marsadi mengatakan, perumahan berbasis komunitas digagas dan lahir dengan memperhatikan betapa besarnya peran masyarakat dalam penyediaan hunian.
“Bahkan bisa disebut rumah yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat sebagai penyumbang terbesar dalam penyediaan perumahan nasional, yakni sekitar 82,68% menurut data BPS 2022, jika dibandingkan dengan perumahan yang dibangun swasta sebesar 10-17% dan yang dibangun pemerintah sebesar 5-10%,” ujar Encep.
Baca Juga: Kabar Gembira! BP Tapera Siap Dukung Pekerja Mandiri di Jawa Barat Beli Rumah
Namun dengan angka persentase yang besar tersebut, Encep mengatakan, terdapat banyak rumah yang belum memenuhi ktiteria teknik seperti rumah tidak layak, seperti berada di kawasan ilegal maupun kawasan kumuh dan tidak dilengkapi dengan sanitasi. “Maka dari itu dibutukannya upaya pendampingan kepada masyarakat dari pemerintah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Encep menyampaikan sejumlah contoh perumahan berbasis komunitas yang telah berhasil dilaksanakan di sejumlah daerah, salah satunya adalah Perumahan Komunitas Penggembala Kerbau Rawa di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
“Konsepnya lahan disediakan oleh masyarakat yang tergabung dalam komunitas dan desa, pembangunannya dibantu pemerintah lewat program BSPS,” katanya. (zh1).