NEWS

Pengembang GNA Group Digugat Karena Dugaan Wanprestasi

Golden Stone Serpong

Pegembang PT Griya Natura Alam (GNA Group) juga diduga dengan sengaja dan tanpa itikad baik untuk mengambil seluruh pengembalian uang muka pembayaran HPT dari Kas KSO GNA-Marko yang sebetulnya belum menjadi haknya. (Foto: The Golden Stone@Serpong/ist)

INDONESIAHOUSING.ID, Tangerang— Perkara gugatan wanprestasi dengan penggugat PT Mentari Abadi Sentosa (PT MAS) kepada Tergugat I PT Griya Natura Alam (GNA Group), Gun Ho Tergugat II dan Bernadetta Ratna Niken Tergugat III hari ini, Rabu (20/07) memasuki persidangan ke 2 di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Sama seperti sidang pertama, di sidang kedua ini pihak Tergugat hanya diwakili kuasa hukumnya yang hadir dalam persidangan. Kasus persidangan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT MAS kepada PT Griya Natura Alam yang merupakan member dari GNA Group berawal dari perjanjian kerjasama proyek The Golden Stone@Serpong.

Kuasa Hukum PT MAS dari kantor Wardhana Kristanto Lawyers, Afandy Ilmar menjelaskan, gugatan ini berawal dari kerjasama operasi pengembangan proyek The Golden Stone @Serpong seluas kurang lebih 24 hektar di Kelurahan Bojong Nangka, Legok, Tangerang, Banten.

Kuasa Hukum Penggugat menambahkan, Penggugat sebagai pemilik tanah dan Tergugat I sebagai developer setuju untuk membentuk Kerjasama Operasi (KSO) yang bernama KSO GNA-Marko dan saat ini pengembangan The Golden Stone telah sampai pada tahap pembangunan dan penjualan atas Cluster I (Agate) dan Cluster II (Diamond).

Baca Juga: 10 Properti Pilihan yang Diluncurkan Sepanjang 2021

“Ternyata kerjasama yang dimulai sejak tahun 2016 tidak sesuai dengan yang dijanjikan dalam Perjanjian Kerjasama. Ada penyimpangan-penyimpangan, dan dapat dikatakan Tergugat I telah wanprestasi terhadap Perjanjian Kerjasama khususnya terhadap ketentuan-ketentuan yang merupakan prinsip dari Perjanjian Kerjasama,” jelas Afandy sesudah persidangan.

Adapun ketentuan pokok yang menjadi akar masalah gugatan wanprestasi ini adalah terkait dengan Modal Kerja pelaksanaan proyek The Golden Stone, ketentuan mengenai Laporan-Laporan pelaksanaan proyekThe Golden Stone, ketentuan mengenai pembagian bagi hasil keuntungan KSO, dan ketentuan mengenai wewenang penandatanganan rekening KSO.

Wanprestasi tersebut menurut Penggugat antara lain seperti Tergugat I telah mengambil pengembalian uang muka pembayaran Harga Pokok Tanah (HPT) dengan total Rp.10 miliar dari kas KSO GNA-Marko. Seharusnya hal ini menurut Penggugat pengembalian uang muka HPT diambil secara bertahap setelah dilunasinya pembayaran HPT pada setiap tahapan pembangunan, sebesar Rp2.5 miliar di masing-masing tahap cluster.

“Kenyataannya saat ini pembayaran HPT yang telah lunas kepada Penggugat baru pembayaran HPT atas Cluster 1, dari 4 Cluster yang direncanakan akan dibangun. Tergugat I diduga dengan sengaja dan tanpa itikad baik untuk mengambil seluruh pengembalian uang muka pembayaran HPT dari Kas KSO GNA-Marko yang sebetulnya belum menjadi haknya,” terang Afandy.

Permasalahan lainnya adalah terkait dengan pengambilan pengembalian modal sebesar Rp4 miliar dari kas KSO GNA-Marko, dimana sesuai ketentuan Perjanjian Kerjasama seharusnya Tergugat I wajib menyediakan modal kerja sampai dengan seluruh proyek Golden Stone selesai dibangun.

Faktanya menurut Penggugat, Tergugat I diduga dengan sengaja dan tanpa itikad baik untuk mengambil seluruh pengembalian modal kerja dari Kas KSO GNA-Marko yang sebetulnya belum menjadi haknya dan ini akan berpengaruh terhadap kelangsungan pembangunan proyek The Golden Stone.

Selain itu juga Penggugat juga menyatakan adanya wanprestasi dari Tergugat I terkait kasbon/pinjaman profit sharing (bagi hasil) dari kas KSO GNA-Marko sebesar Rp18.625.000.000,- (delapan belas miliar enam ratus dua puluh lima juta Rupiah) untuk Cluster Pertama dan Rp.2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah) untuk Cluster Kedua, sehingga seluruhnya berjumlah Rp.20.625.000.000,- (dua puluh miliar enam ratus dua puluh lima juta Rupiah).

Menurut Penggugat, ketentuan kasbon profit sharing ini tidak pernah diatur dalam perjanjian kerjasama dan yang diatur hanyalah ketentuan mengenai bagi hasil dengan syarat telah diperolehnya laporan keuangan yang membukukan keuntungan atas proyek The Golden Stone. Tidak pernah ada suatu ketentuan pun yang menyatakan profit sharing dapat diambil terlebih dahulu sebelum adanya laporan keuangan (audited) yang membukukan keuntungan dari proyek The Golden Stone.

“Faktanya, sampai saat ini kita sama-sama belum tahu apakah proyek The Golden Stone ini untung atau rugi. Bagaimana mungkin sesuatu yang belum diketahui itu bisa diambil terlebih dahulu dengan mengatasnamakan kasbon?” tambah Afandy.

Penggugat juga menyampaikan, bahwa sebelum gugatan ini diajukan ke PN Tangerang, Penggugat telah beberapa kali mengirimkan surat teguran, permintaan penjelasan/klarifikasi kepada Tergugat I. Namun  faktanya hingga kini tak pernah ada penjelasan yang jelas dari Para Tergugat bahkan terkesan surat teguran dan permintaan penjelasan diabaikan oleh mereka.

“Selain itu, gugatan ini juga bertujuan untuk untuk mengakhiri kerjasama Penggugat dengan Tergugat I dan Penggugat hanya menuntut haknya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerjasama.permintaan Penggugat kepada Majelis Hakim yaitu tidak terdapat gugatan imateriil atas dugaan wanprestasi yang telah dilakukan oleh Para Tergugat,” jelas Afandy.

Baca Juga: PLN Wanti-wanti Modus Penipuan Rekrutmen Mengatasnamakan PLN

Pada kesempatan tersebut, Penggugat juga menegaskan bahwa selama ini Penggugat sudah beberapa kali mengupayakan jalan musyawarah dan kekeluargaan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara Penggugat dengan Para Tergugat, namun faktanya dari pihak Tergugat juga tidak terlihat itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dan kekeluargaan.

“Pada prinsipnya kami menjunjung tinggi proses hukum yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang dan menyerahkan keputusan pada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini. Namun perlu juga kami garis bawahi bahwa Penggugat tetap terbuka terhadap penyelesaian perkara ini diluar pengadilan dengan ketentuan penyelesaian tersebut dapat mengakomodir kepentingan seluruh hak dan kewajiban semua pihak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerjasama” tutup Afandy. (zh1)

26 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *