Jakarta, IH—Pengembang properti Surya Semesta Internusa menjaminkan sejumlah aset untuk obligasi bernilai total Rp 900 miliar yang dicatatkan hari ini di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. Itu antara lain sertifikat hak milik atas satuan unit rumah susun sebanyak 903 unit di Glodok Plaza (Jakarta); sertifikat HGB (hak guna bangunan) atas tanah di Desa Kutanegara, Kabupaten Karawang.
“Obligasi Surya Semesta Internusa dijamin dengan jaminan khusus sekurangnya 100% dari jumlah terutang, dengan aset-aset itu,” kata Kepala Penilaian Perusahaan 2 BEI, Kristian S. Manullang, dalam keterbukaan informasi, kemarin di Jakarta.
Manullang mengatakan, keseluruhan aset yang dijaminkan itu akan diikat dengan hak tanggungan. “Pembelian kembali atau buy back dapat dilakukan kembali mulai setahun setelah penjatahan obligasi itu,” kata dia.
Dia menjelaskan lagi bahwa sertifikat 903 unit rumah susun dan tanah tersebut, atas nama badan hukum yang merupakan anak perusahaan dari Surya Semesta Internusa.
Otoritas BEI pun menjelaskan melalui keterangan tertulis bahwa obligasi itu terdiri dari dua seri. Pertama, seri A dengan nilai nominal Rp 510 miliar yang berbunga 9,87%, dan bertenor tiga tahun.
Selanjutnya, seri B bernilai nominal Rp 390 miliar dengan bunga 10,5% dan tenor lima tahun.
Pefindo memberikan peringkat idA (single A) untuk obligasi itu.
Surya Semesta Internusa dikenal sebagai pengembang Kota Industri Surya Cipta (Karawang), Banyan Tree Ungasan Resort (Bali), Glodok Plaza, dan lain-lain.
Sumber Foto Kota Industri Surya Cipta: Rumah.com
berita properti
Pengembang Ini Jaminkan Aset di Obligasi Rp 900 Miliar
- by admin
- 23/09/2016
- 28 Comments
- 1 minute read
- 10 years ago

28 Comments