HEADLINE NEWS

Pengembang Khawatir Backlog Rumah Meningkat Karena PBG

Rumah Tenaga Kesehatan

Meski berkontribusi cukup signifikan, namun masih sangat banyak hambatan di lapangan. Salah satunya menyangkut adanya kendala terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

INDONESIA HOUSING, Jakarta— Kebangkitan industri properti sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Pasalnya, sektor properti tercatat berkontribusi sebesar 13,6% terhadap PDB nasional dan mampu menyerap tenaga kerja hingga 8,5 juta pekerja atau 6,95% dari total tenaga kerja nasional tahun 2020. Namun para pengembang agak khawatir karena masih banyak persoalan di 2022, termasuk salah satunya soal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga: BTN Serius Garap KPR untuk Pekerja Informal

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPP Realestat Indonesia (REI), Danny Wahid, dalam diskusi Peluang dan Tantangan Sektor Perumahan Tahun 2022,  yang selenggarakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera), Jumat (14/1/2022).  Menurutnya, meski berkontribusi cukup signifikan, namun masih sangat banyak hambatan di lapangan. Salah satunya menyangkut adanya kendala terkait PBG.

“Mayoritas daerah belum menetapkan Perda Retribusi PBG. Kalau pemerintah tidak memastikan Perda PBG ini selesai di bulan Januari, maka akan berdampak pada produksi rumah dan serapan insentif PPN DTP,” tegas dia.

Danny juga menmbahkan, “seperti disampaikan Presiden Jokowi saat membuka Rakernas REI lalu bahwa industri properti memiliki multiplier efek dan rantai pasok terhadap 175 industri lain yang sangat tinggi konten lokal”.

Untuk itu, Danni mengusulkan agar dilakukan relaksasi Sikumbang terhadap syarat PBG. Kemudian kenaikan harga rumah subsidi dan rusun untuk tahun 2022 segera ditetapkan. “Selain itu, REI meminta adanya fokus pada fasilitas pembiayaan untuk non fixed income (sektor informal) dengan memperbanyak kuota BP2BT dan dikhususkan untuk non fixed income. Sektor informal perlu mendapat perhatian lebih karena jumlahnya semakin banyak terutama selama masa pandemi,” imbuh Danny.

Baca Juga : Pengembang Beberkan Kendala Sektor Perumahan di 2022

Sementara itu, Ketua Appernas Jaya Andre Bangsawan mengeluhkan peraturan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang sudah diberlakukan sebagai pengganti IMB, tetapi sistem tidak support.

“Pihak pemda tidak dapat mengeluarkan PBG dengan alasan Perda Pemberlakukan Tarif PBG belum terbit dan Pemda tidak mau memberlakukan Tarif  PBG Rp0,- sehingga pengembang stag tidak dapat meneruskan kegiatan pembangunan, ” ujar Andre.

Oleh karena itu, Andre minta Bank BTN agar bisa membantu mengatasi yakni dengan menonaktifkan Sikumbang.
Andre juga menyoroti emberlakuan Buyback Guarantee yang memberatkan Pengembang. Hal ini kata dia, memberatkan pengembang karena alasan untuk jaminan user yang gagal bayar (menghindari NPL). (zh01)

33 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *